Minta Digelar Offline, Habib Rizieq Shihab Janji Tertib dan Simpatisan Patuhi Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) masih bersikukuh minta persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka. Habib Rizieq Shihab ingin hadir langsung di ruang persidangan dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Selasa (23/3/2021).
Habib Rizieq mengatakan, sidang harus dilakukan secara offline atas dasar kemaslahatan baginya karena yang menjalani sidang dan tuntutan vonis ditanggung sendiri selaku terdakwa. (Baca juga; Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim: Mau Online atau Offline Terdakwa Wajib Menghadiri )
"Majelis Hakim Yang Mulia saya mohon betul kemaslahatan terdakwa harus jadi pertimbangan utama. Saya yang akan menaggung dan menjalaninya," kata Rizieq Shihab dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021). (Baca juga; Tak Diizinkan Masuk PN Jaktim, Emak-emak Orasi Bebaskan Habib Rizieq )
Habib Rizieq menegaskan, jika majelis hakim mengabulkan permintaan sidang dilakukan secara offline pihaknya berjanji mengimbau simpatisan agar mematuhi protokol kesehatan. "Sidang ke depan dilakukan secara offline saya akan berlaku tertib dan melakukan imbauan kepada masyarakat karena tanggung jawab COVID-19, tanggung jawab bersama," ujarnya.
Hakim kemudian mencoba mendengarkan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU). Dengan tegas, jaksa tetap meminta sidang pembacaan eksepsi dilakukan online. "Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online terimakasih," kata jaksa.
Sementara, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman, dipersilakan majelis hakim memberikan pendapat menyebut persidangan secara online ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2020. Jadi diminta kepada majelis hakim untuk menunda dan menetapkan sidang secara offline atau tatap muka.
"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan gelar sidang secara normal," katanya.
Sidang pembacaan eksepsi rencananya kembali digelar pada pukul 13.00 WIB. "Kita isoma (istirahat, salat, makan) dulu sambil kita pikirkan (sidang dilakukan offline atau online). Kami masih kaji dan melihat perkembangan) kita lanjutkan nanti jam 1," kata Majelis Hakim.
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
Habib Rizieq mengatakan, sidang harus dilakukan secara offline atas dasar kemaslahatan baginya karena yang menjalani sidang dan tuntutan vonis ditanggung sendiri selaku terdakwa. (Baca juga; Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim: Mau Online atau Offline Terdakwa Wajib Menghadiri )
"Majelis Hakim Yang Mulia saya mohon betul kemaslahatan terdakwa harus jadi pertimbangan utama. Saya yang akan menaggung dan menjalaninya," kata Rizieq Shihab dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021). (Baca juga; Tak Diizinkan Masuk PN Jaktim, Emak-emak Orasi Bebaskan Habib Rizieq )
Habib Rizieq menegaskan, jika majelis hakim mengabulkan permintaan sidang dilakukan secara offline pihaknya berjanji mengimbau simpatisan agar mematuhi protokol kesehatan. "Sidang ke depan dilakukan secara offline saya akan berlaku tertib dan melakukan imbauan kepada masyarakat karena tanggung jawab COVID-19, tanggung jawab bersama," ujarnya.
Hakim kemudian mencoba mendengarkan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU). Dengan tegas, jaksa tetap meminta sidang pembacaan eksepsi dilakukan online. "Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online terimakasih," kata jaksa.
Sementara, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman, dipersilakan majelis hakim memberikan pendapat menyebut persidangan secara online ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2020. Jadi diminta kepada majelis hakim untuk menunda dan menetapkan sidang secara offline atau tatap muka.
"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan gelar sidang secara normal," katanya.
Sidang pembacaan eksepsi rencananya kembali digelar pada pukul 13.00 WIB. "Kita isoma (istirahat, salat, makan) dulu sambil kita pikirkan (sidang dilakukan offline atau online). Kami masih kaji dan melihat perkembangan) kita lanjutkan nanti jam 1," kata Majelis Hakim.
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
(wib)