Diingat Ya, Sidang Habib Rizieq Besok Masih Digelar secara Virtual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) besok. Agenda sidang yakni pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq tetap dilakukan secara online. Pertimbangannya didasari karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.
"Besok nomor perkara 211, 222, dan 226 jadwalnya eksepsi dan sidang besok masih tetap vitual," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Menurut Alex, dalam gelaran sidang, baik dilakukan secara online maupun ofline, terdakwa wajib untuk mengikuti jalannya persidangan. Sebab, apabila terdakwa tidak mengikuti sidang, hal itu dapat merugikan diri sendiri.
"Terdakwa memiliki kewajiban untuk hadir di sidang dan kuasa hukum yang sudah diberikan kuasa, jika tidak hadir sangat merugikan terdakwa," bebernya.
Menurut dia, ketidakhadiran terdakwa di ruang persidangan tidak akan mengganggu keputusan hakim untuk menggelar sidang tetap berlangsung. Oleh karena itu, dia meminta agar kuasa hukum dan terdakwa dapat mentaati aturan dalam persidangan.
"Kita tidak ingin berandai-andai, kita lihat besok. Semoga berjalan kondusif dan semua bisa mentaati jalannnya persidangan," ucapnya.
Diketahui, perkara yang menjerat Habib Rizieq meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq tetap dilakukan secara online. Pertimbangannya didasari karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.
"Besok nomor perkara 211, 222, dan 226 jadwalnya eksepsi dan sidang besok masih tetap vitual," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Menurut Alex, dalam gelaran sidang, baik dilakukan secara online maupun ofline, terdakwa wajib untuk mengikuti jalannya persidangan. Sebab, apabila terdakwa tidak mengikuti sidang, hal itu dapat merugikan diri sendiri.
"Terdakwa memiliki kewajiban untuk hadir di sidang dan kuasa hukum yang sudah diberikan kuasa, jika tidak hadir sangat merugikan terdakwa," bebernya.
Baca Juga
Menurut dia, ketidakhadiran terdakwa di ruang persidangan tidak akan mengganggu keputusan hakim untuk menggelar sidang tetap berlangsung. Oleh karena itu, dia meminta agar kuasa hukum dan terdakwa dapat mentaati aturan dalam persidangan.
"Kita tidak ingin berandai-andai, kita lihat besok. Semoga berjalan kondusif dan semua bisa mentaati jalannnya persidangan," ucapnya.
Diketahui, perkara yang menjerat Habib Rizieq meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(thm)