36 Hari PSBB, Polisi: 20 Ribu Kendaraan Langgar Larangan Mudik

Selasa, 19 Mei 2020 - 18:09 WIB
loading...
36 Hari PSBB, Polisi: 20 Ribu Kendaraan Langgar Larangan Mudik
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Polisi mencatat, selama 36 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya ada 68 orang melanggar aturan itu. Selain itu, selama 25 hari Operasi Ketupat Jaya 2020, ada 20 ribu kendaraan melanggar larangan mudik.

Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan pada para pelanggar aturan PSBB di Jadetabek tersebut dilakukan sejak tanggal 13 April hingga 18 Mei 2020. Paling banyak, masyarakat tidak menggunakan masker dan penumpang kendaraan melebihi kapasitas serta paling sedikit pelanggaran jam operasional angkutan umum.

"Data pelanggaran teguran selama 36 hari totalnya ada68.886orang melanggar. Paling banyak pelanggar tak menggunakan masker ada29.207dan pelanggar jumlah penumpang 50 persen ada11.595, sedangkan jam operasional ada 785," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Sedangkan terkait pelanggar Operasi Ketupat selama 25 hari, kata dia, totalnya ada20.400kendaraan yang diputar balikkan lagi ke Jakarta karena hendak melanggar larangan mudik. Adapun pada hari ke-25 Operasi Ketupat 2020, sebanyak 481 kendaraan pemudik ditindak. "Angka itu menurun drastis jika dibanding hari pertama yang mencapai 1.873 kendaraan yang ditindak," tuturnya.

Polisi, tambahnya, bakal memaksimalkan fungsi di pos pantau atau cek poin PSBB dan Operasi Ketupat guna mendukung kebijakan Pergub nomor 47 tahun 2020 pula. Bahkan, polisi juga kemungkinan bakal menambah pos-pos pantau tersebut, khususnya di wilayah sekitar Jakarta, seperti Bekasi.

"Pergub itu TNI-Polri itu hanya pendamping Satpol PP, tapi untuk titik penyekatan pelaksanaan Pergub tersebut, selama ini sudah ada cek poin PSBB maupun cek poin penyekatan mudik. Kita akan maksimalkan titik itu dan kemungkinan kita tambah, seperti di pintu masuk Jakarta baik dari arah Cikampek maupun dari arah Banten atau Merak," katanya.

Adapun rincian jumlah kendaraan yang diputarbalikkan oleh Polda Metro Jaya selama Operasi Ketupat sebagai berikut.
  1. Hari pertama Operasi Ketupat, Jumat, 24 April 2020: 1.873 kendaraan diputarbalikkan.
  2. Hari kedua, Sabtu, 25 April 2020: 1.293 kendaraan diputarbalikkan.
  3. Hari ketiga, Minggu 26 April 2020: 875 kendaraan diputarbalikkan.
  4. Hari keempat, Senin, 27 April 2020: 907 kendaraan diputarbalikkan.
  5. Hari kelima, Selasa, 28 April 2020: 886 kendaraan diputar balikkan.
  6. Hari keenam, Rabu, 29 April 2020: 1.097 kendaraan diputar balikkan.
  7. Hari ketujuh, Kamis, 30 April 2020: 842 kendaraan diputar balikkan.
  8. Hari kedelapan, Jumat, 1 Mei 2020: 961 kendaraan diputar balikkan.
  9. Hari kesembilan, Sabtu, 2 Mei 2020: 933 kendaraan diputar balikkan.
  10. Hari ke-10, Minggu, 3 Mei 2020: 895 kendaraan diputar balikkan.
  11. Hari ke-11, Senin, 4 Mei 2020: 1.093 kendaraan diputar balikkan.
  12. Hari ke-12, Selasa, 5 Mei 2020: 882 kendaraan diputar balikkan.
  13. Hari ke-13, Rabu, 6 Mei 2020: 1.007 kendaraan diputar balikkan.
  14. Hari ke-14, Kamis, 7 Mei 2020: 747 kendaraan diputar balikkan.
  15. Hari ke-15, Jumat, 8 Mei 2020: 778 kendaraan diputar balikkan.
  16. Hari ke-16, Sabtu, 9 Mei 2020: 707 kendaraan diputar balikkan.
  17. Hari ke-17, Minggu, 10 Mei 2020: 653 kendaraan diputar balikkan.
  18. Hari ke-18, Senin, 11 Mei 2020: 618 kendaraan diputar balikkan.
  19. Hari ke-19, Selasa, 12 Mei 2020: 637 kendaraan diputar balikkan.
  20. Hari ke-20, Rabu, 13 Mei 2020: 566 kendaraan diputar balikkan.
  21. Hari ke-21, Kamis, 14 Mei 2020: 479 kendaraan diputar balikkan.
  22. Hari ke-22, Jumat, 15 Mei 2020: 449 kendaraan diputar balikkan.
  23. Hari ke-23, Sabtu, 16 Mei 2020: 403 kendaraan diputar balikkan.
  24. Hari ke-24, Minggu, 17 Mei 2020: 384 kendaraan diputar balikkan.
  25. Hari ke-25, Senin, 18 Mei 2020: 481 kendaraan diputar balikkan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)