JPU Ingin Jerat Habib Rizieq Pasal 216 lantaran Tutup Mulut, Hakim: Jangan Dulu

Jum'at, 19 Maret 2021 - 18:56 WIB
loading...
A A A
Adapun Habib Rizieq hanya berdiri di ruang sidang di Bareskrim Polri, tanpa berkata sedikit pun. Hakim lalu memberi waktu hingga Selasa 23 Maret kepada terdakwa menyiapkan diri untuk menyampaikan pembelaannya.

Untuk diketahui, Pasal 216 KUHP berbunyi sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2005 seconds (0.1#10.140)