Koperasi Indosurya Kembali Dilaporkan Nasabah ke Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:45 WIB
loading...
Koperasi Indosurya Kembali...
Natalia Rusli (kedua dari kanan) bersama tim Master Trust Law Firm usai melaporkan kasus Koperasi Indosurya di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (18/5/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya, Senin (19/5/2020). Indosurya diduga melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Ini adalah kali kedua nasabah Indosurya melapor ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Indosurya juga pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabahnya dengan LP No: LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
tertanggal 9 April 2020. Penyidik Direktorat Kriminal Umum kini sudah menyidik kasus ini.

Kuasa hukum pelapor, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm mengatakan, Indosurya diduga telah melakukan investasi serupa deposito bank dengan iming-iming bunga tinggi dan jaminan keamanan modal yang ditempatkan di koperasi. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran para korban tak bisa mendapatkan setorannya kembali.

"Nasabah (korban) dalam kasus ini telah diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaan mereka sehingga menaruh dana total Rp60 miliar," kata Natalia kepada wartawan, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Nilai Kepailitan Justru Akan Rugikan Nasabah )

Natalia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini sehingga pihak di balik pidana Indosurya dapat terungkap secepatnya. "Kami juga berharap Koperasi Indosurya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.

Sesuai data koperasi yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Henry Surya dan Stefanie Setiawan tercantum sebagai ketua. Sementara Sonia tercantum selaku bendahara. "Ketiganya kami cantumkam sebagai terlapor di dalam LP," tuturnya.

Hendrico, kuasa hukum lainnya menambahkan pelaporan ini agar polisi bisa melacak harta maupun aset Indosurya. Terlebih polisi telah menetapkan pemilik Indosurya Hendri Surya tersangka utamaa atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan di Mabes Polri atas laporan korban lainnya.

"Maka dari itu, Master Trust Lawfirm menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang guna melacak dan menyita aset hasil kejahatan yang diduga disembunyikan oleh oknum Koperasi Indosurya," kata Hendrico.

Pengacara muda ini berharap para nasabah tidak sampai terjebak dengan ikut PKPU. "Seperti kata Bang Hotman Paris dan Bang Otto Hasibuan bahwa perusahaan yang tidak operasional, tidak akan mungkin mampu melunasi dana korban. Asetnya juga diragukan, jangan sampai para korban kecewa dikemudian hari dari hasil PKPU," imbuhnya.

Bersama beberapa kantor pengacara lainnya yang mewakili nasabah Indosurya, Master Trust Law Firm telah membuka posko pengaduan atas kasus tersebut. "Kami siap membantu seluruh masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong. Masyarakat dapat menghubungi kami di nomor 081-8899-800 Untuk korban investasi menjadwalkan waktu konsultasi gratis," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)