Tilang Elektronik di Kota Depok Baru Fokus pada Roda Empat Saja
loading...
A
A
A
DEPOK - Kasat Lantas Polres Metro Depok , AKBP Andi Indra M Waspada mengungkapkan, untuk tahap awal penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) baru difokuskan pada pelanggaran roda empat saja. Jenis pelanggaran yang menjadi titik sorot adalah penggunaan sabuk keselamatan dan telepon selular (ponsel).
“Iya sementara ini hanya ingin kendaraan roda empat,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, Rabu (17/3/2021). (Baca juga; Mulai 23 Maret Tilang Elektronik Berlaku di Depok, Ini Dua Jenis Pelanggaran yang Dibidik )
Oleh karena itu, dia mengimbau pada pengendara untuk mematuhi aturan yang berlaku, yaitu menggunakan sabuk pengaman dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Jika dua hal itu dilanggar maka akan terkena tilang elektronik. (Baca juga; Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok Digelandang Polisi )
“Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan warga Depok apabila melintasi di Jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Jadi ada di titik fokus dua pelanggaran itu,” tegasnya.
Teknis pencatatan pelanggaran langsung terpantau kamera E-TLE. Jika ada pelanggar akan langsung terekam dan terdokumentasikan oleh kamera. Selanjutnya operator E-TLE membuat surat pemberitahuan dan surat dikirimkan ke alamat yang tertera di data kendaraan. Pelanggar memiliki waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran tilang tersebut.
“Setelah dari sana maka pelanggaran akan memberitahu ke pihak kita supaya untuk menggantikan barang bukti tersebut. Kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” ucap Indra.
Untuk sementara baru satu titik yang terpasang kamera E-TLE yaitu di Jalan Margonda. Ke depan akan ditambah lagi di titik lain. “Sebetulnya tahun ini kita bekerja sama dengan pemerintah kota ada dua titik lagi, namun ada refokusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam rangka penanganan COVID-19, jadi dialihkan tahun depan,” katanya.
“Iya sementara ini hanya ingin kendaraan roda empat,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, Rabu (17/3/2021). (Baca juga; Mulai 23 Maret Tilang Elektronik Berlaku di Depok, Ini Dua Jenis Pelanggaran yang Dibidik )
Oleh karena itu, dia mengimbau pada pengendara untuk mematuhi aturan yang berlaku, yaitu menggunakan sabuk pengaman dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Jika dua hal itu dilanggar maka akan terkena tilang elektronik. (Baca juga; Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok Digelandang Polisi )
“Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan warga Depok apabila melintasi di Jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Jadi ada di titik fokus dua pelanggaran itu,” tegasnya.
Teknis pencatatan pelanggaran langsung terpantau kamera E-TLE. Jika ada pelanggar akan langsung terekam dan terdokumentasikan oleh kamera. Selanjutnya operator E-TLE membuat surat pemberitahuan dan surat dikirimkan ke alamat yang tertera di data kendaraan. Pelanggar memiliki waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran tilang tersebut.
“Setelah dari sana maka pelanggaran akan memberitahu ke pihak kita supaya untuk menggantikan barang bukti tersebut. Kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” ucap Indra.
Untuk sementara baru satu titik yang terpasang kamera E-TLE yaitu di Jalan Margonda. Ke depan akan ditambah lagi di titik lain. “Sebetulnya tahun ini kita bekerja sama dengan pemerintah kota ada dua titik lagi, namun ada refokusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam rangka penanganan COVID-19, jadi dialihkan tahun depan,” katanya.
(wib)