Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok Digelandang Polisi

Rabu, 17 Maret 2021 - 11:38 WIB
loading...
Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok Digelandang Polisi
EP ayah yang tega menganiaya bayi berusia 7 bulan digelandang petugas Polres Depok.Foto/Istimewa/IG @Infodepok_id
A A A
JAKARTA - Polrestro Depok telah menangkap EP ayah yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya MP berusia 7 bulan. EP terlihat digiring petugas Polres Depok untuk menjalani pemeriksaan.

"Ini pelaku sudah tertangkap info saat ini di Polres Depok," dalam video yang diposting akun Instagram @Infodepok_id, Rabu (17/3/2021). Dalam video tersebut hadir juga istri dan anak yang menjadi korban penganiayaan. Anak yang dalam pelukan seorang perempuan menangis.

Terlihat juga ibu korban tersimpuh meratapi peristiwa yang menimpa keluarganya. Pelaku dengan tangan diborgol diguring ke salah satu ruangan untuk dilakukan pemeriksaan. "Pelaku sedang dalam periksaan," dalam video tersebut.

Diektahui sebelumnya, seorang ayah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya MP yang masih berumur tujuh bulan. Tak tanggung-tanggung dia melukai anak kandungnya yang masih belita mengalami babak belur.

Peristiwa tersebut terjadi di Depok, Jawa Barat. Istri pelaku sekaligus Ibu korban berinisal SN yang tak rela melihat anaknya luka parah melaporkan suaminya di kantor polisi pada Minggu (14/3/2021) dua hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha mengatakan, peristiwa penganiayaan bermula ketika ibu korban SN pulang kerja dan mendapati anaknya mengalami luka babak belur pada bagian wajah. Setelah kejadian pelaku melakukan diri. “Anggota langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) rumahnya di Tapos, bapaknya ini sudah kabur gak ada, sedang kami kejar,” kata Bayu.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)