Bapak Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok Ternyata Sering Siksa Istri

Rabu, 17 Maret 2021 - 09:35 WIB
loading...
Bapak Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok Ternyata Sering Siksa Istri
EP, ayah yang tega menyiksa anak kandungnya yang baru berusia 7 bulan diketahui kerap melakukan KDRT terhadap sang istri.Foto/Istimewa/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - EP, ayah yang tega menyiksa anak kandung nya yang baru berusia 7 bulan diketahui kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ). EP juga kerap menyiksa sang istri yakni, SN.

Hal itu terungkap ketika SN melapor ke Polrestro Depok. Namun saat SN menjadi korban KDRT, peristiwa itu tidak dilaporkan ke polisi. Dia baru melapor ketika anaknya yang berusia tujuh bulan mengalami penyiksaan hingga luka cukup parah di wajah.

"Pernah pelaku memukul istrinya, tapi kapannya kita enggak tahu karena istrinya itu enggak laporan," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha, Rabu (17/3/2021). Dari laporan yang dibuat SN ke polisi diketahui bahwa bayi tujuh bulan itu mengalami luka lebam di mata dan mulutnya.

Bayi malang itu disiksa lantaran sang ayah kesal dengan suara tangisan anaknya sendiri. "Alasannya anaknya nangis-nangis terus dia jadi dongkol," ujarnya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021 lalu, namun baru dilaporkan ke polisi pada Minggu (14/3/2021). Saat penyiksaan itu SN sedang bekerja dan baru tahu peristiwa itu setelah pulang kerja. "Pelaku adalah ayahnya, berawal jadi itu hari Jumat kejadiannya, istrinya pulang kerja lihat anaknya lebam-lebam, ternyata yang mukulin itu bapaknya," ungkapnya.

Penyidik langsung mendatangi lokasi setelah mendapat laporan dari SN. Sayangnya pelaku sudah tidak ada di rumah saat itu."Setelah laporan anggota langsung ke TKP ke rumahnya di Tapos, bapaknya ini sudah kabur gak ada, sedang kami kejar," ucapnya.

Kasusnya pun kini masih terus didalami. Penyidik masih mencari keberadaan pelaku. Sedangkan bayi malang tersebut pun kini sedang menjalahi perawatan di rumah. Korban mengalami luka di bagian mata kanannya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)