Mulai 23 Maret Tilang Elektronik Berlaku di Depok, Ini Dua Jenis Pelanggaran yang Dibidik
loading...
A
A
A
DEPOK - Polrestro Depok mulai Selasa 23 Maret 2021 sudah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) . Pelanggar lalu lintas akan langsung terekam kamera yang sudah terpasang di satu titik di Jalan Margonda.
“Jadi artinya bagi masyarakat pengguna jalan khususnya warga Depok kita memasang satu titik kamera di Jalan Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, Rabu (17/3/2021). (Baca juga; Razia Knalpot Bising, Polrestro Depok Tilang Pengendara Motor )
Ketika ada pelanggar, maka akan terekam kamera E-TLE. Kemudian operator E-TLE membuat surat pemberitahuan dan surat dikirimkan ke alamat yang tertera di data kendaraan. Pelanggar memiliki waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran tilang tersebut.
“Setelah membayar tilang, maka pelanggaran bisa memberitahu ke pihak kita supaya untuk menggantikan barang bukti tersebut. Kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” ungkapnya. (Baca juga; Penerapan Tilang Elektronik di Bekasi Dimulai 23 Maret 2021 )
Jenis pelanggaran yang akan terkena tilang antara lain pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan pelanggaran mengunakan telepon selular (ponsel). Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada pengendara jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami imbau masyarakat pengguna jalan warga Depok apabila melintasi di jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Jadi itu dua titik pelanggaran yang kami fokuskan,” ungkapnya.
Untuk sementara, di Depok baru terpasang satu unit kamera E-TLE dan selanjutnya akan ditambah. “Untuk pengembangan sebetulnya tahun ini kita bekerja sama dengan pemerintah kota ada dua titik lagi, namun ada refokusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam rangka penanganan COVID-19, jadi dialihkan tahun depan,” katanya.
“Jadi artinya bagi masyarakat pengguna jalan khususnya warga Depok kita memasang satu titik kamera di Jalan Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, Rabu (17/3/2021). (Baca juga; Razia Knalpot Bising, Polrestro Depok Tilang Pengendara Motor )
Ketika ada pelanggar, maka akan terekam kamera E-TLE. Kemudian operator E-TLE membuat surat pemberitahuan dan surat dikirimkan ke alamat yang tertera di data kendaraan. Pelanggar memiliki waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran tilang tersebut.
“Setelah membayar tilang, maka pelanggaran bisa memberitahu ke pihak kita supaya untuk menggantikan barang bukti tersebut. Kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” ungkapnya. (Baca juga; Penerapan Tilang Elektronik di Bekasi Dimulai 23 Maret 2021 )
Jenis pelanggaran yang akan terkena tilang antara lain pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan pelanggaran mengunakan telepon selular (ponsel). Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada pengendara jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami imbau masyarakat pengguna jalan warga Depok apabila melintasi di jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Jadi itu dua titik pelanggaran yang kami fokuskan,” ungkapnya.
Untuk sementara, di Depok baru terpasang satu unit kamera E-TLE dan selanjutnya akan ditambah. “Untuk pengembangan sebetulnya tahun ini kita bekerja sama dengan pemerintah kota ada dua titik lagi, namun ada refokusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam rangka penanganan COVID-19, jadi dialihkan tahun depan,” katanya.
(wib)