Penerapan Tilang Elektronik di Bekasi Dimulai 23 Maret 2021

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:35 WIB
loading...
Penerapan Tilang Elektronik di Bekasi Dimulai 23 Maret 2021
Polrestro Bekasi akan mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE di Kabupaten Bekasi pada Selasa 23 Maret 2021 mendatang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi akan mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kabupaten Bekasi pada Selasa 23 Maret 2021 mendatang. Awalnya, Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi merencanakan penerapan tilang eletronik dimulai pada hari ini.

Kasatlantas Polrestro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, penerapan tilang elektronik harus diundur hingga 23 Maret mendatang. Sebab, Korlantas Polri dijadwalkan bakal menerapkan tilang elektronik secara nasional tahap pertama mulai 23 Maret 2021.

”Rencananya tilang elektronik secara nasional akan diterapkan di 12 Polda di Indonesia termasuk di Kabupaten Bekasi,” kata Ojo kepada wartawan Rabu (17/3/2021). Menurut dia, kesiapan penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi telah mencapai 100%. Mulai dari pemasangan perangkat kamera, hingga sistem jaringan untuk melakukan tilang.

”Sudah bisa tilang, kita sudah siap. Titiknya satu di simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC). Tapi kan dilakukan launcing secara nasional yang salah satu pesertanya kita. Kita siap yang lain belum jadi dimundurkan,” ungkapnya.

Kamera tilang elektronik dipasang di Simpang SGC Jalan RE Martarina Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara. Di lokasi itu baru dipasang satu titik kamera untuk merekam pelanggaran yang datang dari barat menuju ke timur.”Di SGC itu baru satu kamera, untuk menangkap merekam pelanggaran dari arah Cikarang menuju ke Karawang. Nanti ke depan akan ditambah di sisi berbeda, misal yang dari Karawang menuju ke Cikarang,” jelasnya.

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan, ke depan tilang elektronik juga akan diterapkan di titik ruas jalan lainnya. Saat ini, pihaknya tengah mengajukan sembilan kamera kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.”Jadi nanti total ada 10 kamera, sembilan lagi mau diajukan ke pemerintah,” katanya.

Rencananya, kata dia, titik kamera pengawas itu akan dipasangan di lokasi yang sering terjadi pelanggaran. Misalnya, di lampu merah Jurong Jababeka, Lippo Cikarang, kemudian pertigaan Patung Kuda Jababeka masih banyak alternatif belum diputuskan.”Setelah di SGC aktif, kamera pengawas lainya akan mulai dipasang,” tegasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1189 seconds (0.1#10.140)