Satpol PP Minta Pemilik Pagar Beton di Ciledug Tidak Lakukan Perlawanan Fisik

Rabu, 17 Maret 2021 - 07:40 WIB
loading...
Satpol PP Minta Pemilik Pagar Beton di Ciledug Tidak Lakukan Perlawanan Fisik
Satpol PP Kota Tangerang meminta ahli waris H Ruli tidak melakukan perlawanan fisik terkait pembongkaran pagar beton sepanjang 200 meter miliknya di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan/Dok
A A A
TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang meminta ahli waris H Ruli tidak melakukan perlawanan fisik terkait pembongkaran pagar beton sepanjang 200 meter miliknya di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang. Ruli pun diminta menempuh jalur hukum bila tidak menerima pembongkaran tersebut.

Ruli sempat mengancam akan melakukan perlawanan bila pagar yang berdiri di atas tanah peninggalan ayahnya tersebut tetap dibongkar."Kami sampaikan, jangan melakukan perlawanan fisik. Toh nanti sama-sama lewat jalur hukum. Harapan kita kalau enggak terima lewat jalur hukum. Ya, dia bersikukuh, saya akan bertahan katanya. Saya bilang, Pak Haji janganlah," ungkap Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli di lokasi pagar pada Selasa (16/3/2021).

Menurut dia, Satpol PP dibantu petugas TNI/Polri akan tetap mengeksekusi pagar beton tersebut pada hari ini.

"Terkait dengan eksekusi kita tetap mengambil alih jalan ini. Intinya dia minta kebijakan, cuma kita enggak kasih, kita tetap akan melakukan eksekusi. Dia minta kebijakan, karena merasa punya kepemilikan yang sah. Cuma kita bukan ranahnya negosiasi," ujar Gufron.

Sebelumnya, Satpol PP atas instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah akan membongkar pagar beton setinggi 2 meter, sepanjang sekitar 200 meter itu, yang berdiri di atas tanah 2,5 meter diakses jalan masuk Kavling Brebes.

Pagar beton tersebut menghalangi akses jalan keluar-masuk rumah dari keluarga Almarhum Munir yang merupakan warga setempat. Tidak diberinya akses jalan, membuat keluarga Munir terisolasi. Ruli mengklaim, tanah itu warisan peninggalan ayahnya. Sehingga, dirinya berhak membangun apapun di atas tanah tersebut.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)