Ditanya Soal Saksi dan Ahli Jelang Sidang Tuntutan, Gus Nur: Saya Digembok, Ditahan

Selasa, 16 Maret 2021 - 18:06 WIB
loading...
Ditanya Soal Saksi dan...
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Foto: SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menyebutkan dirinya melakukan wawancara dengan Refly Harun secara spontan, termasuk perkataan tentang Nadhlatul Ulama (NU) yang dianggap sebagai ujaran kebencian.

"Itu di luar dugaan menanyakan NU, di luar skenario. Waktu itu mau buatnya soal Omnibus Law. NU spontanitas saja," ujar Gus Nur yang hadir secara virtual di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).


Ketua majelis hakim Toto Ridarto menanyakan berapa lama proses wawancara. Gus Nur menjawab sekitar 1 jam.

Menurut Gus Nur, video itu juga sudah dilakukan proses editing dahulu sebelum akhirnya dia unggah di akun YouTube miliknya.

Hakim kemudian memberikan kesempatan pada Gus Nur untuk menghadirkan saksi dan ahli bila masih ada. Jika tidak ada, agenda sidang bakal dilanjutkan ke pembacaan tuntutan dan Jaksa sudah diminta menyiapkannya pada persidangan berikutnya Selasa 23 Maret 2021.


Gus Nur mengaku tidak tahu bakal menghadirkan saksi dan ahli atau tidak di persidangan berikutnya lantaran selama di tahanan Bareskrim Polri dia tak bisa menghubungi siapapun dan bertemu siapapun, termasuk pengacaranya. Ditambah lagi, pengacaranya selalu walk out di persidangan.

"Saya ini tak punya handphone bagaimana mau menghadirkan (saksi dan ahli). Saya ini digembok, ditahan," kata Gus Nur.

Namun, hakim kembali menekankan pada Gus Nur untuk memanfaatkan tim pengacaranya agar bisa menghadirkan saksi atau ahli di persidangan demi kepentingannya.

"Terdakwa punya penasihat hukum untuk membela kepentingan klien, bukan berarti orang di dalam tahanan tak bisa bergerak. Manfaatkan mereka supaya menghadirkan saksi demi kepentingan saudara. Itu kalau ada saksi silakan, ada ahli, itu hak yang diberikan undang-undang. Kita lalui secara bersama-sama, saudara akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi meringankan maupun ahli yang meringankan saudara," ujar hakim Toto.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)