Pengacara Walkout, Gus Nur Diperiksa Majelis Hakim Secara Online

Selasa, 16 Maret 2021 - 13:56 WIB
loading...
Pengacara Walkout, Gus Nur Diperiksa Majelis Hakim Secara Online
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan meminterangan Gus Nur secara online melalui persidangan pada Selasa (16/3/2021).Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang Sugi Nur Raharja (Gus Nur) pada Selasa (16/3/2021) siang ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa. Usai pemeriksaan ahli, Gus Nur langsung diperiksa sebagai terdakwa tanpa didampingi pengacaranya.

Berdasarkan pantauan, Gus Nur yang tampak hadir secara online itu ditanyai oleh Majelis Hakim dan Jaksa pasca-pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa selesai diperiksa pada persidangan ini. Ketua Majelis Hakim, Toto Sudarto memilih Gus Nur untuk diperiksa sebagai terdakwa guna mempersingkat waktu.

Apalagi, saat ditanyai apakah pihak Gus Nur bakal menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan itu, Gus Nur mengaku tak bisa menghubungi siapapun dan menemui siapapun selama di tahanan. "Jadi, bagaimana saya mau menghadirkan saksi yang mulia, sedangkan menghadirkan saksi dan ahli itu juga kan butuh sumber daya dan transportasi, kecuali kalau Pak Hakim memberikan penangguhan pada saya," ujar Gus Nur di persidangan, Selasa (16/3/2021).

"Ya sudah untuk mempersingkat langsung saja ke pemeriksaan terdakwa yah," kata Hakim Toto yang akhirnya disepakati Jaksa dan Gus Nur.

Dalam pemeriksaan itu, Gus Nur tak didampingi oleh pengacaranya lantaran tim pengacaranya itu kembali melakukan walkout. Sebabnya, semua permintaan pengacara tak ada satupun yang direspons oleh hakim, baik untuk menghadirkan Gus Nur secara langsung, memberikan penangguhan pada Gus Nur, maupun menghadirkan saksi fakta Menteri Agama, Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU, Said Aqil Siradj.

"Kita sudah mohon menghadirkan terdakwa tapi belum dikabulkan. Itu kan sudah kaitannya pemeriksaan terdakwa, di KUHAP menyaratkan terdakwa mesti didampingi advokat. Kita sudah mohon pakai surat tadi, beberapa kali sudah empat kali, sekarang sidang 5 kali, tetap tidak dikabulkan hakim. Berarti kan ini hakim titik beratnya, dia sudah berpihak," tutur pengacara Gus Nur, Eggy Sidjana.

Eggy lalu membandingkan dengan kasus Irjen Napoleon Bonaparte yang dapat dihadirkan di ruang sidang sebagai terdakwa. Maka itu, dia pun heran mengapa Gus Nur yang perkaranya bukan terkait kasus seperti korupsi justru tak dihadirkan di persidangan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2255 seconds (0.1#10.140)