Penyakit Jantung Kumat, Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta Meninggal
loading...
A
A
A
TANGERANG - Jaringan pengedar narkoba lintas wilayah Aceh-Medan-Jakarta, digulung petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Tiga orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini, yakni SN, MK, dan AR.
Namun, saat diamankan petugas kepolisian, penyakit jantung AR kumat. Tidak mau mengambil risiko, polisi membawa AR ke RS Polri, Kramat Jati, untuk mendapatkan penanganan medis. Tidak berselang lama, AR pun dikabarkan meninggal dunia.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, AR merupakan bandar besar sabu-sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Dari rumah AR, polisi menyita sabu-sabu seberat 5 Kg lebih.
"Jadi kronologisnya, Satresnarkoba mendapat info akan ada transaksi narkoba di Terminal 2 Bandara Soetta. Setelah dilakukan observasi, ternyata benar. Namun, lokasi transaksinya dipindah ke Tangerang Selatan," kata Adi, kepada SINDOnews, Selasa (16/3/2021). (Baca juga; Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 3 Kilogram Sabu asal Malaysia )
Petugas yang melakukan pemantauan lalu mengikuti hingga ke wilayah Kota Tangerang Selatan. Di sana, SN dan RA akhirnya melakukan transaksi tersebut. Tidak mau kehilangan kesempatan, petugas melakukan penyergapan dan menangkap tersangka SN dan RA. (Baca juga; Pengedar Narkoba di Penjaringan Digelandang Polisi )
Saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap SN, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1 Kg yang disimpan di dalam kemasan teh Cina. Petugas pun melanjutkan pengembangan mencari barang bukti terhadap RA yang menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
"Anggota melanjutkan pengembangan barang bukti ke rumah AR. Di sana anggota mendapati 5 Kg lebih sabu-sabu yang disimpan di dua tempat, pertama di kamar dan kedua di kamar mandi," sambung Adi.
Kepada polisi, AR mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka MK dan DPO OJ dari wilayah Medan dan Aceh. Kedua orang ini, membawa sabu-sabu melewati jalur Sumatera-Jawa menggunakan dua mobil dan jalan beriringan, hingga sampai Jakarta.
"Dalam perjalanan, AR mengeluhkan bahwa dirinya sesak napas. Anggota tidak mau mengambil risiko, lalu kendaraan dibawa ke RS Kramat Jati, ternyata yang bersangkutan meninggal dunia. Tersangka memang punya riwayat penyakit jantung," paparnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi mengatakan, para tersangka merupakan jaringan narkoba antarpulau yang beraksi di wilayah Jakarta dan kawasan sekitarnya.
"Mereka jaringan antarpulau, mendapatkan barang tersebut dari Aceh dan Medan. Mereka memakai dua mobil, di depan dan di belakang. Sekali jalan, mereka bisa membawa barang bukti sebanyak 30 Kg sabu-sabu yang disimpan di dalam kap mobil," sambungnya.
Dari modusnya, tampak jaringan ini masih amatir. Terlihat, dari total 6 Kg lebih sabu-sabu yang disita, sebanyak 1 Kg sabu-sabu terbakar mesin mobil yang kepanasan akibat melakukan perjalanan darat jauh.
"Saat proses pengembangan, yang bersangkutan, yakni AR, menyampaikan keluhan sesak napas dan dari rekam medis ada riwayat jantung. Tersangka MK yang membawa mobil. Dia diijanjikan Rp50 juta oleh AR dan sudah terima Rp20 juta," tambahnya.
Selanjutnya, kedua tersangka SN dan MK, ditahan di penjara Polresta Bandara Soetta. Keduanya terancam pidana 6 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 2009 tentang Narkotika.
Namun, saat diamankan petugas kepolisian, penyakit jantung AR kumat. Tidak mau mengambil risiko, polisi membawa AR ke RS Polri, Kramat Jati, untuk mendapatkan penanganan medis. Tidak berselang lama, AR pun dikabarkan meninggal dunia.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, AR merupakan bandar besar sabu-sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Dari rumah AR, polisi menyita sabu-sabu seberat 5 Kg lebih.
"Jadi kronologisnya, Satresnarkoba mendapat info akan ada transaksi narkoba di Terminal 2 Bandara Soetta. Setelah dilakukan observasi, ternyata benar. Namun, lokasi transaksinya dipindah ke Tangerang Selatan," kata Adi, kepada SINDOnews, Selasa (16/3/2021). (Baca juga; Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 3 Kilogram Sabu asal Malaysia )
Petugas yang melakukan pemantauan lalu mengikuti hingga ke wilayah Kota Tangerang Selatan. Di sana, SN dan RA akhirnya melakukan transaksi tersebut. Tidak mau kehilangan kesempatan, petugas melakukan penyergapan dan menangkap tersangka SN dan RA. (Baca juga; Pengedar Narkoba di Penjaringan Digelandang Polisi )
Saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap SN, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1 Kg yang disimpan di dalam kemasan teh Cina. Petugas pun melanjutkan pengembangan mencari barang bukti terhadap RA yang menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
"Anggota melanjutkan pengembangan barang bukti ke rumah AR. Di sana anggota mendapati 5 Kg lebih sabu-sabu yang disimpan di dua tempat, pertama di kamar dan kedua di kamar mandi," sambung Adi.
Kepada polisi, AR mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka MK dan DPO OJ dari wilayah Medan dan Aceh. Kedua orang ini, membawa sabu-sabu melewati jalur Sumatera-Jawa menggunakan dua mobil dan jalan beriringan, hingga sampai Jakarta.
"Dalam perjalanan, AR mengeluhkan bahwa dirinya sesak napas. Anggota tidak mau mengambil risiko, lalu kendaraan dibawa ke RS Kramat Jati, ternyata yang bersangkutan meninggal dunia. Tersangka memang punya riwayat penyakit jantung," paparnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi mengatakan, para tersangka merupakan jaringan narkoba antarpulau yang beraksi di wilayah Jakarta dan kawasan sekitarnya.
"Mereka jaringan antarpulau, mendapatkan barang tersebut dari Aceh dan Medan. Mereka memakai dua mobil, di depan dan di belakang. Sekali jalan, mereka bisa membawa barang bukti sebanyak 30 Kg sabu-sabu yang disimpan di dalam kap mobil," sambungnya.
Dari modusnya, tampak jaringan ini masih amatir. Terlihat, dari total 6 Kg lebih sabu-sabu yang disita, sebanyak 1 Kg sabu-sabu terbakar mesin mobil yang kepanasan akibat melakukan perjalanan darat jauh.
"Saat proses pengembangan, yang bersangkutan, yakni AR, menyampaikan keluhan sesak napas dan dari rekam medis ada riwayat jantung. Tersangka MK yang membawa mobil. Dia diijanjikan Rp50 juta oleh AR dan sudah terima Rp20 juta," tambahnya.
Selanjutnya, kedua tersangka SN dan MK, ditahan di penjara Polresta Bandara Soetta. Keduanya terancam pidana 6 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 2009 tentang Narkotika.
(wib)