Pengedar Narkoba di Penjaringan Digelandang Polisi

Rabu, 20 Januari 2021 - 20:22 WIB
loading...
Pengedar Narkoba di Penjaringan Digelandang Polisi
Eka Dwi Anggoro Rizky (24) pengedar narkoba saat diciduk petugas Polsek Sunda Kelapa, Jakarta Utara.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Sunda Kelapa meringkus pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Gang Rawa bebek 2, Kampung Rawa bebek, Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara . Dari tangan tersangka Eka Dwi Anggoro Rizky (24) petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, AKP Ikrom Baihaki mengatakan, penangkapan Eka Dwi Anggoro Rizky berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar. "Berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pengedar narkoba di sekitaran Penjaringan Jakarta Utara, dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunda Kelapa," kata Ikrom kepada SINDOnews, Rabu (20/1/2021).

Dijelaskan Ikrom, berdasarkan dari hasil penyelidikan, ternyata info tersebut benar adanya. Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku saat ingin transaksi dan ditemukan barang bukti pada Selasa, 19 Januari 2021.

"Dari tangan pelaku kami mendapatkan barang bukti seperti tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gr, 0,48 gr, 0,98 gr yang di simpan dalam bungkus rokok dan tas saku. Lalu ada juga satu bungkus jenis ganja dengan berat 2,04 gr," terang Ikrom.

"Selain itu kami juga menemukan uang tunai hasil penjualan narkotika berjumlah Rp300.000 dan satu tas saku, handphone dan dompet," sambungnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)