Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finnari Manan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika adanya barang mencurigakan yang dibawa oleh tersangka MF (20) pada 8 Februari 2021 lalu. Tersangka juga datang pada waktu sore menjelang malam, dimana biasanya kurir narkoba datang pada tengah malam.
"Saat MF melewati X-ray ada kecurigaan dari petugas. Setelah diperiksa ternyata didapati serbuk kristal dalam barang bawaannya," ujar Finari pada Senin (1/3/2021). Baca: Usai Konsumsi sabu Bersama 2 Pria Dewasa, Siswa SMP Diciduk Polisi di Menteng
Setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata benar serbuk kristal tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis methamphetamine. Barang haram tersebut dikemas dalam bungkusan plastik dan disembunyikan dalam 3 kapasitor mobil dan 1 unit stop kontak.
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan melacak alur pengiriman barang tersebut. Tim gabungan kemudian berangkat ke Surabaya dan menangkap 2 orang tersangka yang bertugas menjemput tersangka MF. Namun, penerima barang tersebut masih buron karena kabur saat dilakukan pengembangan.
Baca Juga:
"Sesuai hasil komunikasi MF dengan pengendali di Malaysia, MF diarahkan ke Surabaya dan akan dijemput di terminal. Tim langsung bergerak ke sana dan menangkap 2 orang lain yang menjemput MF," ujarnya.
(hab)