Porsche Ditilang, Polisi Persoalkan Pengawalan Dishub

Senin, 15 Maret 2021 - 13:48 WIB
loading...
Porsche Ditilang, Polisi Persoalkan Pengawalan Dishub
Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pegendara Porsche 911 berkelir merah di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Foto/Istimewa/Instagram @satpjrpoldametrojaya
A A A
JAKARTA - Mobil mewah berjenis Porsche 911 yang ditilang polisi dioff rampTaman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat 12 Maret 2021diketahui dalam pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, pengemudi Porsche yang ditilang itu hanya satu dari puluhan rombongan kendaraan sport yang saat itu tengah melakukan konvoi menuju Bogor.

Hal demikian disampaikan olehKasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal. Kata dia,total ada 25 kendaraan yang saat itu melakukan konvoi dikawal Dishub. Sebenarnya, kata dia,hal itu telah menyalahi aturan yang berlaku.

"Ya mereka dikawal sama dishub dan sebenarnya enggak boleh. Entah gimana itu kayaknya rombongan ketinggal tapi maju semua. Saya aja disalip kiri, disalip kanan sama mereka akhirnya salah satu dari mereka saya hentikan. Saya tilang," kata Akmalkepada wartawan di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Akmal menegaskan, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, Dishub tidak diperbolehkan melakukan pengawalan kepada kendaraan umum lainnya. Baca juga:Ugal-ugalan di Jalan, Pengendara Porsche Berkelir Merah Ditilang Polisi

"Bahwa dalam pengawalan dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Akmal.

Berdasarkan aturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 yang berlaku, Akmal mengatakan pengawalan tidak masuk ke dalam bagian tugas dan fungsi dari Dishub.

"Salah satu persoalannya kan mereka dikawal sama Dishub. Ada kewenangan masing-masing, Dishub enggak boleh kawal," tegas Akmal.

Berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut:

1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)