Porsche Ditilang, Polisi Persoalkan Pengawalan Dishub

Senin, 15 Maret 2021 - 13:48 WIB
loading...
A A A
3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;

4. Perizinan angkutan umum;

5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

6. Pembinaan sumber daya manusia

penyelenggara sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)