Ugal-ugalan di Jalan, Pengendara Porsche Berkelir Merah Ditilang Polisi

Sabtu, 13 Maret 2021 - 20:51 WIB
loading...
Ugal-ugalan di Jalan, Pengendara Porsche Berkelir Merah Ditilang Polisi
Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pegendara Porsche 911 berkelir merah di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Foto/Istimewa/Instagram @satpjr_poldametrojaya
A A A
JAKARTA - Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pegendara Porsche 911 berkelir merah di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat 12 Maret 2021.

Pengendara mobil sport tersebut diduga ugal-ugalan saat mengikuti konvoi yang dikawal petugas bermotor Dinas Perhubungan (Dishub). (Baca juga; Ditlantas Polda Metro Jaya Kembangkan E-TLE Portable )

Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan, pengendara mobil Porsche tersebut sudah ditilang.

"Iya mas saya yang menindak. Satu saja yang ditilang," kata Akmal saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (13/3/2021). (Baca juga; Porsche Maradona Dilelang Mulai Hari Ini, Diprediksi Tembus Lebih Rp3,4 Miliar )

Menurut Akmal petugas Dishub tak berwenang melakukan pengawalan untuk kendaraan lainnya. Aturan itu tertuang dalam Pasal 135 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bahwa dalam pengawalan di jelaskan pada pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Akmal.

Kabar penindakan mobil Porsche 911 ini beredar di media sosial Instagram @satpjr_poldametrojaya. Dalam video yang diunggah, terlihat Kasat PJR Kompol Akmal menyetop dan menindak pengendara mobil tersebut di pinggir jalan karena diduga ugal-ugalan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)