Razia Masker di Jakbar, dalam 1 Bulan Denda Capai Rp150 Juta

Sabtu, 13 Maret 2021 - 08:51 WIB
loading...
Razia Masker di Jakbar, dalam 1 Bulan Denda Capai Rp150 Juta
Petugas Satpol PP tengah melakukan razia masker di wilayah Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengumpulkan denda razia tertib masker (Tibmask) sebanyak Rp150 juta. Dari total tersebut, terdapat 16.143 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama razia tertib masker digelar.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengungkapkan, data razia yang dilakukan periode Februari-Maret 2021 itu tersebar di delapan Kecamatan dan satu tingkat Kota.

Kedelapan kecamatan itu ialah Cengkareng, Kalideres, Grogol Petamburan, Tambora, Tamansari, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, dan Kembangan. "Dari razia itu 15.073 memilih sanksi kerja sosial sementara 1.070 memilih sanksi denda," jelas Tamo kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (13/3/2021).

Timo melanjutkan, dari 1.070 pelanggar masker yang memilih denda administrasi, Satpol PP Jakbar mengumpulkan denda senilai Rp150 juta. Adapun kecamatan Tambora menjadi wilayah terbanyak pelanggar tibmask dengan total hingga 3.023 pelanggar. Kemudian disusul Cengkareng dengan pelanggar tertib masker sebanyak 2.617 orang.

"Razia ini akan terus kami galakkan demi kesehatan masyarakat, terutama di Jakarta Barat," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)