PN Jakarta Timur Gelar Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab Pekan Depan

Rabu, 10 Maret 2021 - 09:50 WIB
loading...
PN Jakarta Timur Gelar Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab Pekan Depan
Imam Besar eks Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sidang perdana kasus ke karantinaan kesehatan yang menjerat Imam Besar eks Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan dimulai pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur , Selasa 16 Maret 2021.

"Sudah ditetapkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Habib Rizieq Shihab berlangsung pada 16 Maret 2021," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (10/3/2021).

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah melimpahkan berkas kasus perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan ke PN Jakarta Timur pada Selasa 9 Maret 2021. Sesuai jadwal, kata Alex pihaknya telah menentukan susunan persidangan.

"Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera pengganti Koasih dan Penunrut Umum Tehuh Suhendro," ujarnya. Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung membagi perkara ke dalam dua berkas. Dimana menyeret nama Rizieq, dan satu lagi gabungan dari H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsy, Maman Suryadi. Dalam kasus ini Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Kasus kedua yakni hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi, kasus ini menjerat dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas jadi terdakwa. Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Terakhir kasus tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.

Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)