6 Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Selasa, 09 Maret 2021 - 20:11 WIB
loading...
6 Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Enam berkas perkara Habib Rizieq Shihab dilimpahkan ke Kejagung kepada PN Jakarta Timur.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Berkas perkara kasus kekarantinaan kesehatan yang menjerat Imam Besar eks FPI Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru. Berkas perkara itu sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Selasa (9/3/2021).

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara tindak pidana yang menjerat HRS diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus yang menjerat HRS memiliki enam berkas dan seluruhnya dilimpahkan bersamaan.

"Telah melimpahkan enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dkk (dan kawan-kawan)," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021). Enam berkas tersebut yakni perkara pelanggaran tindak pidana kesehatan di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 sebanyak dua berkas.

Satu berkas dengan terdakwa atas nama Rizieq, sementara satu berkas lainnya merupakan gabungan untuk terdakwa H. Haris Ubaidillah, terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis. Sementara terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan terdakwa Maman Suryad sudah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka.

"Berkas perkara kasus yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020 juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Selanjutnya berkas perkara terkait kasus tes swab Rizieq di RS Ummi Bogor. Dalam berkas tersebut ditetapkan tiga terdakwa yakni Rizieq, dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas. Terakhir berkas perkara kasus tindak pidana karantina kesehatan yang menimbulkan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.

Menurut Leonard, dalam kasus ini Rizieq merupakan terdakwa tunggal. "Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama," tuturnya.

Kasus pertama kerumunan di Petamburan Rizieq disangkakan pasal pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara di kasus yang sama tersangka HU, MS, AAA, ASL, dan IAH disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2631 seconds (0.1#10.140)