Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Kajati DKI

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:51 WIB
loading...
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Kajati DKI
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Agus Salim sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) DKI dan Agus Salim sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sementara pejabat lama Kajati Jakarta Narendra Jatna dan Kajati Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, ditunjuk sebagai sebagai Staf Ahli Jaksa Agung.

Penunjukan Rudi Margono sebagai Kajati Kepulauan Riau menjadi Kajati DKI Jakarta dan Agus Salim semula Kajati Sulawesi jadi Kajati Sulawesi Selatan tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 86 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024.

"Benar Kajati bergeser promosi menjadi staf ahli, penggantinya dari Kajati Riau Rudi Margono," Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (19/3/2024).



Narendra kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Sedangkan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional.

Bersamaan dengan Keputusan Jaksa Agung tersebut Kajati Kepri yang baru pengganti Rudi Margono diisi oleh Teguh Subroto Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah. Teguh pernah menjadi Asisten Pembinaan Kejati Kepri.

Sedangkan Kajati Sulawesi Tengah yang ditinggalkan Agus Salim akan dijabat Bambang Haryanto yang kini menjabat Kepala Biro Perlengkapan pada JAM Pembinaan.

Adapun Kabiro Perlengkapan akan dijabat Asep Maryono kini masih Kajati Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sedangkan Wakajati DKI Jakarta RDM Teguh Darmawan akan menggantikan Asep sebagai Kajati Kepulauan Babel.

Sementara itu Wakajati Maluku Utara Basuki Sukardjono menjadi Wakajati Jawa Timur. Kemudian Wakajati Kepulauan Babel Sugeng Riyanta menjadi Wakajati Jawa Tengah.

"Kapan pun bisa di rotasi dan promosi karena kebutuhan institusi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan struktural di Kejagung dan Satker daerah," pungkas Ketut.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)