Sidang Praperadilan Habib Rizieq Hari Ini, Pembuktian Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Selasa (9/3/2022). Sidang digelar dengan agenda pembuktian dari pihak termohon atau Tim Hukum Bareskrim Polri.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, sidang hari ini akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sidang diagendakan dengan pembuktian dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya.
Setelah pembuktian oleh termohon selesai, selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.
"Hari ini agenda sidang yaitu bukti surat dari pemohon dan termohon. Kemudiam dilanjutkan keterangan saksi dari pemohon," kata Suharno.
Sementara tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan jika penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Mereka menilai tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Artinya, dalam menetapkan seseorang menjai tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.
Menanggapi tuduhan tersebut, kepolisian membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh kubu Rizieq. Bahkan, kepolisian menyebut empat alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka sekaligus menahan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata salah satu tim hukum Polda Metro Jaya.
Lihat Juga: Sidang Praperadilan Aiman, Pakar Hukum: Penyidik Tak Boleh Sita Bukti di Luar Penetapan Penyitaan
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, sidang hari ini akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sidang diagendakan dengan pembuktian dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya.
Setelah pembuktian oleh termohon selesai, selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.
"Hari ini agenda sidang yaitu bukti surat dari pemohon dan termohon. Kemudiam dilanjutkan keterangan saksi dari pemohon," kata Suharno.
Sementara tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan jika penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Mereka menilai tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Artinya, dalam menetapkan seseorang menjai tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.
Menanggapi tuduhan tersebut, kepolisian membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh kubu Rizieq. Bahkan, kepolisian menyebut empat alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka sekaligus menahan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata salah satu tim hukum Polda Metro Jaya.
Lihat Juga: Sidang Praperadilan Aiman, Pakar Hukum: Penyidik Tak Boleh Sita Bukti di Luar Penetapan Penyitaan
(thm)