Polisi Klaim Kantongi 4 Alat Bukti Sebelum Tangkap dan Tahan Habib Rizieq Shihab
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya , Kombes Hengki mengatakan, telah mengantongi 4 alat bukti guna menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Bukti itu pun yang menjadi alasan Habib Rizieq ditangkap dan ditahan.
Untuk itu, kata Hengki, dalil yang disampaikan pihak Habib Rizieq yang menganggap penangkapan dan penahanan itu tidak sah sangat keliru. Bahkan, dalil yang menyatakan kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti sangat tidak berdasar. (Baca juga; Pengacara Nilai Penangkapan Habib Rizieq Menyimpang dari KUHAP dan Perkap Kapolri )
"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata Kombes Hengki di PN Jaksel, Senin (8/3/2021). (Baca juga; Polisi Optimistis Menang Lawan Habib Rizieq dalam Sidang Praperadilan )
Pihak Termohon menjelaskan, alat bukti yang dijadikan dasar untuk menahan Habib Rizieq mencakup keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli, hingga petunjuk yang ada. Bukti tersebut juga diperkuat dengan pertimbangan hakim pada praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq sebelumnya.
"Yang menyatakan bahwa dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2020 telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," tuturnya.
Kepolisian turut membeberkan alasan dalam melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq dilakukan karena tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Bahkan, polisi sampai mengeluarkan ultimatum pada Habib Rizieq untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan.
"Menyangkut masalah surat perintah penangkapan dan penahanan itu (dianggap tak sah karena adanya dua Sprindik) sebenarnya sudah diuji dan diputuskan pada praperadilan sebelumnya. Dinyatakan tak ada pertentangan karena surat perintah penyidikan yang kedua itu merujuk ke yang pertama," katanya.
Untuk itu, kata Hengki, dalil yang disampaikan pihak Habib Rizieq yang menganggap penangkapan dan penahanan itu tidak sah sangat keliru. Bahkan, dalil yang menyatakan kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti sangat tidak berdasar. (Baca juga; Pengacara Nilai Penangkapan Habib Rizieq Menyimpang dari KUHAP dan Perkap Kapolri )
"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata Kombes Hengki di PN Jaksel, Senin (8/3/2021). (Baca juga; Polisi Optimistis Menang Lawan Habib Rizieq dalam Sidang Praperadilan )
Pihak Termohon menjelaskan, alat bukti yang dijadikan dasar untuk menahan Habib Rizieq mencakup keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli, hingga petunjuk yang ada. Bukti tersebut juga diperkuat dengan pertimbangan hakim pada praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq sebelumnya.
"Yang menyatakan bahwa dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2020 telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," tuturnya.
Kepolisian turut membeberkan alasan dalam melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq dilakukan karena tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Bahkan, polisi sampai mengeluarkan ultimatum pada Habib Rizieq untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan.
"Menyangkut masalah surat perintah penangkapan dan penahanan itu (dianggap tak sah karena adanya dua Sprindik) sebenarnya sudah diuji dan diputuskan pada praperadilan sebelumnya. Dinyatakan tak ada pertentangan karena surat perintah penyidikan yang kedua itu merujuk ke yang pertama," katanya.
(wib)