Pengacara Nilai Penangkapan Habib Rizieq Menyimpang dari KUHAP dan Perkap Kapolri

Senin, 08 Maret 2021 - 14:49 WIB
loading...
Pengacara Nilai Penangkapan Habib Rizieq Menyimpang dari KUHAP dan Perkap Kapolri
Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah mengatakan, proses penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab menyimpang dari KUHAP dan Perkap Kapolri. MNC Portal/Ratu Syra Quirinno
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah mengatakan, proses penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab menyimpang dari KUHAP dan Perkap Kapolri. Sebab, surat perintah penangkapan dan penahanannya cacat hukum.

"Tindakan dan perbuatan termohon tersebut adalah di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menentukan untuk menetapkan seseorang bersetatus tersangka minimal harus ada 2 alat bukti yang cukup atau ada 2 alat bukti yang sah," kata Alamsyah dalam sidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (8/3/2021).

Menurut Alamsyah, termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka. Bahkan Termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri Pemohon. Padahal Termohon tidak memiliki 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka. (Baca juga; Polisi Optimistis Menang Lawan Habib Rizieq dalam Sidang Praperadilan )

Selain itu, kata pengacara, Termohon belum pernah memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain. Bahkan, adanya dua surat perintah penyidikan juga dianggap sebagai suatu kecacatan dalam penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab. (Baca juga; Dalam Penjara, Habib Rizieq Islamkan Dua Tahanan Ayah dan Anak )

"Telah terbukti dari surat perintah penangkapan atas diri Pemohon tersebut di atas diterbitkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan. Hal itu adalah penyimpangan dari KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," tegasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)