Bukti di Persidangan Praperadilan, Pengacara Sebut Dua Sprindik Habib Rizieq Cacat Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebutkan, telah menyiapkan bukti kalau penangkapan dan penahanan kliennya itu tidak sah dan cacat secara hukum.
"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan 2 alat bukti, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan. Kedua surat itu didasari dengan 2 surat perintah penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, penangkapan Habib Rizieq tidak sah dan cacat hukum lantaran adanya dua surat perintah penyidikan. Padahal, surat perintah penyidikan itu sesuai KUHAP dan Protap Kapolri hanya diatur satu saja.
Adanya dua surat perintah penyidikan itu membuat kerancuan dan tanda tanya besar tentang asal mula penangkapan dan penahanan Habib Rizieq. Dari situ pula tampak jelas kalau penyidikan perkara kerumunan terhadap Habib Rizieq terkesan dipaksakan.
"Itu yang kami persoalkan secara hukum administrasi karena cacat hukum dan dipaksakan itu dengan dua surat prrintah penyidikan. Lalu, ditambah lagi pasal tentang berkerumun, lalu diadopsi lagi pasal 160 penghasutan. Padahal di pasal 93 tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun tentang protokol kesehatan," katanya.
Pada persidangan berikutnya, tambahnya, bukti tersebut bakal diajukan ke persidangan. Sebabnya, pada sidang kali ini Termohon Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tak hadir sehingga sidang ditunda pekan depan.
Baca Juga
"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan 2 alat bukti, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan. Kedua surat itu didasari dengan 2 surat perintah penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, penangkapan Habib Rizieq tidak sah dan cacat hukum lantaran adanya dua surat perintah penyidikan. Padahal, surat perintah penyidikan itu sesuai KUHAP dan Protap Kapolri hanya diatur satu saja.
Baca Juga
Adanya dua surat perintah penyidikan itu membuat kerancuan dan tanda tanya besar tentang asal mula penangkapan dan penahanan Habib Rizieq. Dari situ pula tampak jelas kalau penyidikan perkara kerumunan terhadap Habib Rizieq terkesan dipaksakan.
"Itu yang kami persoalkan secara hukum administrasi karena cacat hukum dan dipaksakan itu dengan dua surat prrintah penyidikan. Lalu, ditambah lagi pasal tentang berkerumun, lalu diadopsi lagi pasal 160 penghasutan. Padahal di pasal 93 tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun tentang protokol kesehatan," katanya.
Pada persidangan berikutnya, tambahnya, bukti tersebut bakal diajukan ke persidangan. Sebabnya, pada sidang kali ini Termohon Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tak hadir sehingga sidang ditunda pekan depan.
(thm)