Modus Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Pinjam untuk Urusan Kantor

Senin, 08 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
Modus Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Pinjam untuk Urusan Kantor
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus komplotan pelaku penggelapan 13 mobil rental. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus komplotan pelaku penggelapan 13 mobil rental berinisial MLA, MNK, CJ dan RH. Dalam setiap menjalankan aksinya kelompok ini menggunakan modus meminjam mobil untuk urusan kantor.

"Jadi modus yang dilaksanakan adalah bagaimana meminjam ataupun mereka memberikan suatu kepercayaan dari perusahaan tersebut untuk berulang kali memberikan mobil sewaan," ujar Kapolsek Rango Siregar, Senin (8/3/2021). (Baca juga; 4 Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Rental Diringkus Polisi )

Menurut Rango, pelaku awalnya meminjam mobil untuk kebutuhan kantor dan akan memakai dalam waktu tertentu. "Lalu dilaksanakan kontrak kerja dua minggu kemudian dilanjutkan dengan harian" tutur Rango.

Dari aksi tersebut para pelaku bisa menggelapkan sebanyak 13 Kendaraan milik perusahaan, salah satu perusahaan rental mobil di wilayah Kelapa Gading. (Baca juga; Dor! Buron Penggelapan 7 Motor dengan Modus Beli Rokok Akhirnya Menyerah )

Dalam setiap melakukan transaksi, Rango menuturkan, para pelaku terlihat seperti penyewa pada umumnya. "Cara pembayaran awalnya dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah nominal yang telah disepakati bersama," ujarnya.

Hingga pada November 2020, aksi pelaku pun mulai terlihat. Satu per satu mobil sewaan tidak dikembalikan pelaku. "Jadi ini dilaksanakan bertahap dan telah menimbulkan kepercayaan akhirnya mulai 1 kemudian jadi 2 mobil, 3 mobil hingga selanjutnya" tutur Ranggo.

Atas aksi kejahatannya, keempat tersangka penggelapan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)