4 Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Rental Diringkus Polisi

Senin, 08 Maret 2021 - 18:30 WIB
loading...
4 Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Rental Diringkus Polisi
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus empat anggota komplotan penggelapan mobil rental berinisial MLA, MNK, CJ dan RH pada akhir Febuari 2021. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus empat anggota komplotan penggelapan mobil rental berinisial MLA, MNK, CJ dan RH pada akhir Februari 2021.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari salah satu pemilik perusaahaan yang melaporkan bahwa 13 mobilnya tidak dikembalikan oleh pemesan atau pelaku M alias MLA. (Baca juga; Bersama Istri, Mantan Anggota Dewan Ini Jadi Sindikat Penggelapan Mobil )

"Dimulai pada 2020, secara cepat dan bersambung. Sampai pada 13 November pihak perusahaan melaporkan aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut," ujar Rango di Mapolsek Kelapa Gading pada Senin (8/3/2021).

4 Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Rental Diringkus Polisi


Dari laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku. Petugaspun mendapat tiga pelaku yang terdiri dari dua orang laki-laki berinisial RH dan CJ, serta seorang wanita berinisial MNK.

"Ketiga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara. Sementara pelaku MLA sendiri kita amankan di wilayah Jawa Barat pada akhir Februari lalu," ucap Rango. (Baca juga; Viral Kuda Nil Makan Botol Plastik yang Dilempar Pengunjung, TSI: Sudah Dimuntahkan Lagi )

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M Fajar mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 13 unit mobil yang digelapkan oleh MLA dan komplotannya.

"Mobil tersebut sudah sempat dibawa ke Jawa Timur dan Sumatera untuk hendak dijual ke perorangan. Namun untuk sementara ini belum dilaksanakan jual beli, kita sudah gagalkan upaya tersebut," Kata Fajar.

Atas aksi kejahatannya, keempat tersangka penggelapan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)