Hendardi: Tidak Semua Persoalan Tanah Dapat Dikaitkan dengan Mafia Tanah

Minggu, 07 Maret 2021 - 12:13 WIB
loading...
Hendardi: Tidak Semua Persoalan Tanah Dapat Dikaitkan dengan Mafia Tanah
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengatakan, tidak semua persoalan tanah atau sengketa tanah bisa dipersepsikan sebagai permainan mafia tanah . Sehingga harus dihindari bila terjadi kekalahan dalam sengketa tanah, kemudian muncul stigma seolah ada mafia tanah di sana.

“Istilah mafia tanah kadang disalahartikan. Padahal mafia tanah adalah kejahatan terorganisir dan memiliki ekpertis/profesional sehingga kadang tidak mudah mengungkapkannya. Harus diingat bahwa secara umum salah satu ciri adalah mafia tanah adalah menghindari mediasi dan mekanisme hukum,” kata Hendardi dalam keterangan, Minggu (7/3/2021).



Hendardi menilai, sejauh ini Polri sudah bekerja cukup baik dan profesional dalam pengungkapan berbagai kasus pertanahan, dan siapapun yang terlibat pasti akan dilakukan penindakan.

“Jadi sebetulnya tidak pernah ada kendala bagi Polri untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah. Namun, sesuai prinsip negara hukum yang non- diskriminatif, tudingan soal mafia tanah tidak bisa subyektif, dan tetap menjaga prinsip Rule Of Law," ucapnya.



"Pola mekanisme hukum menjadi solusi utama bagi menyelesaikan sengketa tanah. Sementara mafia tanah tidak menggunakan pola prosesual hukum. Tidaklah tepat dan menyesatkan jika semua sengketa hukum pertanahan digeneralisasi menjadi tindakan Mafia Tanah,” lanjut Hendardi.



Sebagai ilustrasi, pembebasan tanah oleh pemerintah maupun swasta misalnya untuk kepentingan pembangunan apapun, yang mungkin menimbulkan sengketa hukum perdata ataupun pidana, apa bisa selalu distigmatisasi subyektif sebagai Mafia Tanah? Hal ini juga mesti dihindari sehingga tidak benar juga konotasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan mafia tanah.

“Jadi perlu dihindari opini menyesatkan soal pengertian mafia tanah dalam sengketa tanah. Kita tidak boleh gampang memukul rata. Ini agar kita tetap menjaga prinsip negara hukum,” katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya-Kementerian ATR/BPN Berangus Mafia Tanah

Berkaitan dengan maraknya isu/narasi mengenai mafia tanah yang digunakan oleh pihak tertentu dengan tujuan terselubung dalam kasus sengketa pertanahan, kata dia, dapat menghambat dan mengganggu iklim investasi yang menjadi perhatian khusus dari Pemerintah RI dalam menggerakkan perekonomian di masa pandemi Covid-19 agar menjadi lebih kondusif.

Menindaklanjuti program pemerintah mengenai percepatan kemudahan berusaha dan untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, maka Kejaksaan Agung membentuk membentuk satgas pengamanan investasi di seluruh Indonesia berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 20 Tahun 2020.

Satgas itu tak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga memastikan iklim investasi dapat berjalan baik, dimana tugas dan wewenang tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2028 yang berjalan berdasarkan pendekatan pencegahan, penindakan dan penguatan kelembagaan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)