Polisi Amankan Dua Pemuda Bercelurit di Danau Sunter
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Tiger Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua pemuda bernama Rahmat (30) dan Agung Ramadhan (21) karena kedapatan membawa senjata tajam . Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan penangkapan dua pemuda ini berawal ketika polisi patroli di Jalan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 2.30 WIB.
Saat melintas, anggota Tim Tiger melihat ada suatu hal yang mencurigakan dari dua pemuda yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor B 6354 PWR.
"Tim melihat satu motor berboncengan tiga orang yang mencurigakan. Tim kemudian mencoba memberhentikan kendaraan tersebut," ujar Nasriadi, Sabtu (6/3/2021).
Namun saat diberhentikan, bukannya berhenti tetapi ketiga orang tersebut justru berupaya untuk melarikan diri. Polisi pun kemudian mengejar dan menangkap dua dengan barang bukti, sedangkan satu pemuda berhasil kabur.
"Kedua orang pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka mengaku senjata tajam tersebut hanya untuk berjaga-jaga," jelas Nasriadi. Baca juga: Asyik Kencan dengan 2 Wanita di Penginapan Begal Sadis Diringkus82
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan dua bilah celurit. Rahmat dan Agus sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Saat melintas, anggota Tim Tiger melihat ada suatu hal yang mencurigakan dari dua pemuda yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor B 6354 PWR.
"Tim melihat satu motor berboncengan tiga orang yang mencurigakan. Tim kemudian mencoba memberhentikan kendaraan tersebut," ujar Nasriadi, Sabtu (6/3/2021).
Namun saat diberhentikan, bukannya berhenti tetapi ketiga orang tersebut justru berupaya untuk melarikan diri. Polisi pun kemudian mengejar dan menangkap dua dengan barang bukti, sedangkan satu pemuda berhasil kabur.
"Kedua orang pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka mengaku senjata tajam tersebut hanya untuk berjaga-jaga," jelas Nasriadi. Baca juga: Asyik Kencan dengan 2 Wanita di Penginapan Begal Sadis Diringkus82
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan dua bilah celurit. Rahmat dan Agus sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(kri)