Apresiasi Satgas Mafia Tanah, IPW Desak Sengketa Lahan Cakung Dituntaskan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo patut menjadi momentum penuntasan kasus-kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Salah satu yang patut dikawal Satgas Anti Mafia Tanah adalah kasus penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur seluas 7 hektare yang masih menyisakan persoalan di mana Benny Simon Tabalujan yang masuk DPO tak kunjung ditangkap meskipun keberadaannya saat ini telah diketahui di Australia.
“Kami apresiasi keberadan Satgas Anti Mafia Tanah. Sekarang Kapolda Metro harus tetap serius tangani kasus mafia tanah di Cakung. Jangan sampai tercoreng manuver oknum-oknum yang bermain,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Polisi Diminta Serius Tangkap Buronan Benny Tabalujan
Dia berharap pengusutan kasus tersebut tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang bermain. Terlebih dia mendengar ada rencana menghentikan atau SP3 kasus tersebut.
Padahal, polisi menjalankan kasus sudah berjalan selama 2 tahun dan polisi sendiri telah berkoordinasi dengan Interpol untuk meringkus Benny Simon Tabalujan yang juga Direktur Utama PT Selve Veritate.
“Kasus ini harus dipastikan berjalan on the track. Polda Metro juga perlu panggil Haris Azhar (kuasa hukum Benny Simon Tabalujan) untuk mendatangkan tersangka demi menggali informasi dan menyelesaikan masalah. Tidak ada alasan untuk meng-SP3, apalagi sudah ada Satgas Anti Mafia Tanah,” tegas Neta.
Selain itu, dia juga meminta awak media mengawal kasus pemalsuan akta autentik di Cakung, Jakarta Timur sebagaimana fungsi media sesuai UU. “Peran pers sangat penting untuk mengawasi kasus ini agar tetap pada koridor hukum dan tidak ada yang melakukan intervensi kepada penegak hukum dan lainnya,” kata Neta.
Sebagai informasi, keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah menjadi angin segar bagi korban mafia tanah. Salah satu yang masih segar diingatan adalah gerak cepat Satgas meringkus pelaku penjarahan mafia tanah yang menipu ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Baca juga: Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan
Gerak cepat Satgas Anti Mafia Tanah ini juga diharapkan dilakukan dalam menuntaskan kasus lahan Cakung yang tak kunjung menangkap aktor di balik sengketa tanah seluas 7 hektare tersebut.
Adapun kasus penyerobotan lahan di Cakung ini berlokasi di Kampung Baru RT 09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Konflik tanah ini terjadi antara pelapor Abdul Halim dan Benny Simon Tabalajun.
Kasus lain juga menimpa Edy Kartono dengan modus operandi yang sama, namun Benny Simon Tabalujan menggunakan nama PT Pactum Serva dengan pelaku di lapangan orang yang sama dengan kasus Abdul Halim. Dan diketahui banyak lahan Benny Simon Tabalujan yang bermasalah dan sebagian besar menimpa rakyat kecil dengan modus yang sama dan mengunakan nama PT yang berbeda.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Benny, mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto, dan kolega Benny, Achmad Djufri, sebagai tersangka dan masuk persidangan. Namun, dalam perjalanannya Paryoto dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak bersalah. Sedangkan, Mardani telah meninggal dunia di Rutan Cipinang.
Lihat Juga: Ambyar! Rumah Mewah di Kemang Dijual Pengontrak Santoso Halim, Diduga Sindikat Mafia Tanah
Salah satu yang patut dikawal Satgas Anti Mafia Tanah adalah kasus penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur seluas 7 hektare yang masih menyisakan persoalan di mana Benny Simon Tabalujan yang masuk DPO tak kunjung ditangkap meskipun keberadaannya saat ini telah diketahui di Australia.
“Kami apresiasi keberadan Satgas Anti Mafia Tanah. Sekarang Kapolda Metro harus tetap serius tangani kasus mafia tanah di Cakung. Jangan sampai tercoreng manuver oknum-oknum yang bermain,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Polisi Diminta Serius Tangkap Buronan Benny Tabalujan
Dia berharap pengusutan kasus tersebut tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang bermain. Terlebih dia mendengar ada rencana menghentikan atau SP3 kasus tersebut.
Padahal, polisi menjalankan kasus sudah berjalan selama 2 tahun dan polisi sendiri telah berkoordinasi dengan Interpol untuk meringkus Benny Simon Tabalujan yang juga Direktur Utama PT Selve Veritate.
“Kasus ini harus dipastikan berjalan on the track. Polda Metro juga perlu panggil Haris Azhar (kuasa hukum Benny Simon Tabalujan) untuk mendatangkan tersangka demi menggali informasi dan menyelesaikan masalah. Tidak ada alasan untuk meng-SP3, apalagi sudah ada Satgas Anti Mafia Tanah,” tegas Neta.
Selain itu, dia juga meminta awak media mengawal kasus pemalsuan akta autentik di Cakung, Jakarta Timur sebagaimana fungsi media sesuai UU. “Peran pers sangat penting untuk mengawasi kasus ini agar tetap pada koridor hukum dan tidak ada yang melakukan intervensi kepada penegak hukum dan lainnya,” kata Neta.
Sebagai informasi, keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah menjadi angin segar bagi korban mafia tanah. Salah satu yang masih segar diingatan adalah gerak cepat Satgas meringkus pelaku penjarahan mafia tanah yang menipu ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Baca juga: Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan
Gerak cepat Satgas Anti Mafia Tanah ini juga diharapkan dilakukan dalam menuntaskan kasus lahan Cakung yang tak kunjung menangkap aktor di balik sengketa tanah seluas 7 hektare tersebut.
Adapun kasus penyerobotan lahan di Cakung ini berlokasi di Kampung Baru RT 09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Konflik tanah ini terjadi antara pelapor Abdul Halim dan Benny Simon Tabalajun.
Kasus lain juga menimpa Edy Kartono dengan modus operandi yang sama, namun Benny Simon Tabalujan menggunakan nama PT Pactum Serva dengan pelaku di lapangan orang yang sama dengan kasus Abdul Halim. Dan diketahui banyak lahan Benny Simon Tabalujan yang bermasalah dan sebagian besar menimpa rakyat kecil dengan modus yang sama dan mengunakan nama PT yang berbeda.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Benny, mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto, dan kolega Benny, Achmad Djufri, sebagai tersangka dan masuk persidangan. Namun, dalam perjalanannya Paryoto dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak bersalah. Sedangkan, Mardani telah meninggal dunia di Rutan Cipinang.
Lihat Juga: Ambyar! Rumah Mewah di Kemang Dijual Pengontrak Santoso Halim, Diduga Sindikat Mafia Tanah
(jon)