Penangkapan AM merupakan bentuk pengembangan kasus narkoba sebelumnya yang ditangani jajaran Polsek Pagedangan. Berbekal informasi yang didapat, tim langsung meluncur ke sebuah kios yang ditempati AM, Selasa 16 Februari 2021, malam. "Ini bentuk pengembangan kasus. Yang menjadi barang bukti adalah sabu seberat 400 gram," kata Kapolres Tangsel Iman Imandudin, Jumat (26/2/2021) malam. Baca juga: BNN Musnahkan 115 Kg Ganja dan 84 Kg Sabu dari Pengungkapan 7 Kasus
Dari pengakuannya, AM mengatakan kepada petugas jika barang-barang itu merupakan milik seorang temannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon. Dia sendiri hanya bertugas untuk mengedarkannya kembali kepada para pembeli. "Tersangka mengaku jika barang itu dari temannya di dalam Lapas. Tersangka AM sendiri merupakan residivis kasus yang sama," jelas Iman. Baca juga: Dikendalikan dari Lapas, Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia Dibongkar
AM bertransaksi menjual paket sabu melalui modus yang dinamakan sistem tempel. Artinya, dia tidak langsung bertemu dengan pembeli karena barang tersebut diletakkan di suatu tempat. "Sistem transaksinya sistem tempel di suatu tempat," ungkapnya.
Tak hanya paket sabu yang diamankan, petugas menyita pula satu unit handphone, 2 sedotan dan timbangan. Jika dianalogikan, maka pengamanan atas 400 gram sabu itu dianggap sama saja dengan menyelamatkan sebanyak 10 juta jiwa. "Sabu kita temukan terpisah dalam beberapa klip plastik," terangnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(cip)