Terapkan Prokes, Bank DKI Salurkan BST di Kepulauan Seribu

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:20 WIB
loading...
Terapkan Prokes, Bank DKI Salurkan BST di Kepulauan Seribu
Pemprov DKI Jakarta menerapan protokol kesehatan pendistribusian BST dengan menghindari kerumunan untuk mengantisipasi klaster baru Covid-19. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sebanyak 5.022 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan Bank DKI . Hadir dalam simbolis penyaluran BST tersebut yakni Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah bersama Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi pada Sabtu 20 Februari 2021.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menyampaikan, sebanyak 2.473 KK berdomisili di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan 2.549 lainnya di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan meliputi 823 KK di Kelurahan Pulau Pari, 1.120 KK di Kelurahan Pulau Tidung dan 530 KK di Kelurahan Pulau Untung Jawa. Kemudian, di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara terdapat 486 KK di Kelurahan Pulau Harapan, Kelurahan Pulau Kelapa sebanyak 1.408 KK dan Kelurahan Pulau Panggang berjumlah 655 KK.

“Terkait dengan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai, Bank DKI memberikan apresiasi kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang telah mematuhi protokol Kesehatan di lokasi penyaluran distribusi BST,” kata Herry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2021). Penerima BST juga kooperatif dalam mengikuti jadwal yang telah disampaikan untuk menghindari kerumunan. Adapu sampai dengan 21 Februari 2021, Bank DKI telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai kepada 959,37 ribu Penerima Manfaat atau 90,92% dari total penyaluran sebanyak 1.055.216 Penerima Manfaat.

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari. Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh kasatpel sosial hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Penerima BST wajib membawa Undangan, KTP dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi). Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu,” tuturnya.

Dalam proses penyaluran BST ataupun program bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta yang lain, seluruh Manajemen Bank DKI dan karyawan tidak menerima ataupun meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun termasuk tidak pernah memungut biaya apapun (biaya administrasi, biaya transportasi dan biaya lainnya).

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2248 seconds (0.1#10.140)