Dengarkan Keterangan Saksi, PN Jaksel Bakal Gelar Sidang Gus Nur

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:58 WIB
loading...
Dengarkan Keterangan...
Kuasa Hukum Gus Nur di PN Jakarta Selatan. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur , Selasa (23/2/2021).Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Pada pekan sebelumnya, sidang Gus Nur ditunda karena kuasa hukum melakukan walkout atas permintaannya yang tak kunjung direspons hakim. Ditambah lagi, saksi pun tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang Gus Nur pada Selasa (23/2/2021) ini sekitar pukul 10.00 WIB beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Toto Ridarto di sidang sebelumnya. Kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya mengatakan, sejak awal persidanganpihaknya selalu mengajukan ke hakim untuk menangguhkan penahanan dan menghadirkan Gus Nur secara langsung di persidangan. Namun, semua permohonan itu tak kunjung direspons hakim dan Jaksa.

Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Gus Nur itu diajukan agar kliennya tak mengalami nasib serupa sebagaimana Ustaz Maaher pula.

"Setidaknya majelis memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa. Faktanya, terdakwa juga belum hadir sehingga terdakwa menyampaikan seolah-olah kita mengemis hukum, padahal ini hak klien kami, hak kami untuk meminta itu," katanya, Selasa, 16 Februari 2021 lalu.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari, usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. asus Gus Nur, Bareskrim Telah Periksa 3 Saksi

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3384 seconds (0.1#10.140)