Surat Salah Alamat, Polda Metro Jaya Tolak Hadiri Sidang Praperadilan Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021) pagi. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.
Sidang praperadilan digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH dan dipimpin oleh hakim tunggal Suharno serta dihadiri oleh Pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq. Sedangkan pihak Termohon atau Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya, tidak hadir.
Persidangan pun ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya tidak menerima dan menolak untuk hadir. Polda Metro Jaya beralasan permohonan yang ditujukan itu salah alamat. Alamat yang tertera dalam surat permohonan gugatan dari Pemohon tertulis di Jalan Trunojoyo, yang mana itu alamat Mabes Polri.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar hakim tunggal, Suharno, di persidangan, Senin (22/2/2021).
Menurut hakim, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri. Seharusnya alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan itu.
Pihak Habib Rizieq lantas segera memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan, dimana alamat Polda Metro Jaya beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saudara akan mengubah alamat tersebut atau bagaimana, tentunya alamatnya sesuai dengan kantor Polda Metro Jaya tersebut. Tapi kalau yang dituju dua-duanya dicantumkan semua," tutur hakim.
Usai itu, hakim tunggal Suharno menunda persidangan lantaran tidak adanya pihak Termohon dan sidang ditunda pada Senin, 1 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan. Gugatan itu didaftarkan kubu Habib Rizieq Shihan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu, 3 Februari 2021 kemarin dengan tergugatnya Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.
Sidang praperadilan digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH dan dipimpin oleh hakim tunggal Suharno serta dihadiri oleh Pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq. Sedangkan pihak Termohon atau Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya, tidak hadir.
Persidangan pun ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya tidak menerima dan menolak untuk hadir. Polda Metro Jaya beralasan permohonan yang ditujukan itu salah alamat. Alamat yang tertera dalam surat permohonan gugatan dari Pemohon tertulis di Jalan Trunojoyo, yang mana itu alamat Mabes Polri.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar hakim tunggal, Suharno, di persidangan, Senin (22/2/2021).
Menurut hakim, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri. Seharusnya alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan itu.
Pihak Habib Rizieq lantas segera memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan, dimana alamat Polda Metro Jaya beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saudara akan mengubah alamat tersebut atau bagaimana, tentunya alamatnya sesuai dengan kantor Polda Metro Jaya tersebut. Tapi kalau yang dituju dua-duanya dicantumkan semua," tutur hakim.
Usai itu, hakim tunggal Suharno menunda persidangan lantaran tidak adanya pihak Termohon dan sidang ditunda pada Senin, 1 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan. Gugatan itu didaftarkan kubu Habib Rizieq Shihan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu, 3 Februari 2021 kemarin dengan tergugatnya Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.
(thm)