Baru Bebas Desember 2020, Penjambret Handphone Ini Kangen di Penjara Lagi

Rabu, 17 Februari 2021 - 17:25 WIB
loading...
Baru Bebas Desember 2020, Penjambret Handphone Ini Kangen di Penjara Lagi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah memberikan keterangan terkait kasus penjambretan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dua penjambret ponsel atau handphone yang sasarannya anak-anak sedang bermain gadget. Pelaku yang tengah menjambret di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu sempat viral videonya.

"Pelaku merupakan residivis dari Johar Baru, Jakarta Pusat dan Bekasi. Dia baru bebas Desember 2020 karena kasus serupa. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Penjambretan Terhadap Bocah 6 Tahun di Kebagusan

Dua pelaku yang diringkus lebih dulu berinisial NUN (24). Setelah pengembangan, polisi kembali menciduk pelaku berinisial Al Haq (27). "Mereka mengaku sudah lima kali melakukan perbuatannya di lokasi lain," ucapnya.

Adapun sasarannya anak-anak yang tengah bermain handphone, pelaku lantas menghampiri anak-anak tersebut dan berpura-pura menanyakan alamat. Saat anak-anak lengah, pelaku langsung merampas handphone korban. "Hasil curiannya dijual lagi di medsos. Biasanya pakai sistem COD. Tapi, ada juga dijual di penjualan handphone bekas di Jakpus. Kami masih mengembangkan lebih lanjut terkait kasus ini," kata Azis.
Baca juga: Viral Penjambretan Perhiasan Anak-anak di Kebagusan, Polisi Buru Dua Pelaku
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3094 seconds (0.1#10.140)