Jambret di CFD Jual HP Rampasan Lewat Online, Hasil Dibagi Rata untuk Mabuk-mabukan

Rabu, 03 Juli 2024 - 16:56 WIB
loading...
Jambret di CFD Jual HP Rampasan Lewat Online, Hasil Dibagi Rata untuk Mabuk-mabukan
Polisi menciduk dua pria berinisial U dan MR, pelaku jambret yang sempat viral di Car Free Day (CFD) Sudirman, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk dua pria berinisial U dan MR, pelaku jambret yang sempat viral di Car Free Day (CFD) Sudirman , Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu. Usai melakukan aksinya, para pelaku menjual barang rampasannya melalui online.

“Barang-barang hasil kejahatan oleh para pelaku dijual secara online yang nantinya apabila sudah laku akan dikirim secara COD (Cash on Delivery),” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2024).



Wira menjelaskan keuntungan dari hasil kejahatan tersebut dibagi rata sama para pelaku. Uang tersebut dipergunakan untuk mengkonsumsi minuman keras.

“Untuk hasil kejahatannya dibagi rata. Jadi untuk barang bukti yang sudah dijual secara online itu yang handphone VIVO dijual seharga Rp2 juta, sedangkan yang iPhone 15 itu dijual seharga Rp5 juta, yang mana hasilnya dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk mohon maaf, konsumsi miras,” jelas dia.

Sebelumnya, polisi menciduk dua pelaku jambret di CFD Sudirman, Jakarta Pusat berinisial U dan MR yang viral di media sosial. Adapun pelaku diketahui merupakan profesional jambret dan sudah 3 kali beraksi.

"Pelaku pencurian atau jambret daerah Jakarta ini mengaku sudah 3 kali melakukan, yakni di Kwitang, Tanah Abang, dan terakhir di CFD Sudirman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam pada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, kedua pelaku jambret tersebut tak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku kerap beraksi di kawasan Jakarta Pusat.

"Mereka memang profesional, faktanya sudah ditemukan 3 kali, silakan masyarakat apabila pernah menjadi korban juga untuk melapor. Penyidik pun masih mendalami, termasuk penadahnya," tuturnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)
pixels