Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Terkait Kasus Aisha Weddings

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:01 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Terkait Kasus Aisha Weddings
Polda Metro Jaya memeriksa pelapor kasus Aisha Weddings pada Rabu (17/2/2021) ini.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Pelapor Aisha Weddings diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (17/2/2021) Dalam pemriksaan pertama ini pelapor membawa bebarapa alat bukti dan juga printout percakapan dengan pihak Aisha weddings.

Advokat dan penggiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO)-SETARA Institute, Disna Riantina mengatakan, dia datang Bersama dua orang saksi untuk menguatkan laporannya terhadap Aisha Wedding. Saksi tersebut yang melihat langusng selebaran maupun iklan yang dibuat oleh Wedding Organizer tersebut.

“Saksinya ada dari beberapa elemen, ada perkumpulan yang diwakili salah satu pihak,” katanya di Polda Metro Jaya.

Dia menegaskan, apa yang dilakuka olehnya adalah terkait mengkampanyekan untuk perangi pernikahan dini dan juga perdagangan anak. “Ketika ini dianggap suatu kebenaranartinya ada wadah yang dilegalkan oleh pemerintah, ketika ini tidak ditindak kan artinya dilegalkan ya. tidak ada unsur kesalahan di dalamnya,” ujarnya.

Artinya, bila tidak ada tindakan maka bisa saja dilakukan oleh siapapun dan dianggap legal.Sekedar informasi, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi dari seorang wanita bernama Disna Riantina. Dia melaporkan Aisha Wedding karena menawarkan jasa menikah diusia 12 tahun dan poligami.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indomesia (KPAI) lebih dulu melaporkan situs tersebut namun laporannya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mabes Polri sendiri menegaskan pihaknya akan mengusut kasus tersebut.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)