Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Terpilih Belum Terima Undangan Pelantikan, Ketua KPUD: Saya No Comment
loading...
A
A
A
DEPOK - Pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilkada Kota Depok 2020 hingga kini belum menerima undangan pelantikan. Padahal sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan akan dilakukan Rabu 17 Februari 2021 besok.
Hingga saat ini baik Mohammad Idris maupun Imam Budi Hartono, belum menerima undangan perihal pelantikan mereka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Sohbarna mengatakan, perihal pelantikan bukan kewenangan KPUD. Tugas KPUD sudah selesai hingga pada tahap pleno penetapan.
"Saya no comment, sudah bukan kewenangan untuk menanggapi," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Dia menjelaskan, sejak dulu yang mengurus perihal pelantikan adalah DPRD, sehingga bukan menjadi tugas KPUD lagi. "Pelantikan itu bukan agenda KPU, terkait pelantikan bukan jadi domain ranahnya KPU," tegasnya.
Pihaknya telah melaksanakan pleno pada 21 Januari 2021. Kemudian menyerahkan surat keputusan kepada DPRD. "Nah, tugas KPUD selesai. DPRD lah yang menindaklanjuti untuk pengesahan pasangan terpilih sampai dengan pelantikan," tandasnya.
(Baca juga: KPU Depok Ketuk Palu, Idris-Imam Pecundangi Pradi-Afifah di Pilkada Depok)
Perihal penundaan, Nana pun tidak dapat berkomentar banyak. Lagi-lagi kata dia, KPUD sudah tidak pada kewenangan bertindak. "Kalau kaitan dengan pelantikan dari dulu jadi ranah DPRD," tutupnya.
Hingga saat ini baik Mohammad Idris maupun Imam Budi Hartono, belum menerima undangan perihal pelantikan mereka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Sohbarna mengatakan, perihal pelantikan bukan kewenangan KPUD. Tugas KPUD sudah selesai hingga pada tahap pleno penetapan.
"Saya no comment, sudah bukan kewenangan untuk menanggapi," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Dia menjelaskan, sejak dulu yang mengurus perihal pelantikan adalah DPRD, sehingga bukan menjadi tugas KPUD lagi. "Pelantikan itu bukan agenda KPU, terkait pelantikan bukan jadi domain ranahnya KPU," tegasnya.
Pihaknya telah melaksanakan pleno pada 21 Januari 2021. Kemudian menyerahkan surat keputusan kepada DPRD. "Nah, tugas KPUD selesai. DPRD lah yang menindaklanjuti untuk pengesahan pasangan terpilih sampai dengan pelantikan," tandasnya.
(Baca juga: KPU Depok Ketuk Palu, Idris-Imam Pecundangi Pradi-Afifah di Pilkada Depok)
Perihal penundaan, Nana pun tidak dapat berkomentar banyak. Lagi-lagi kata dia, KPUD sudah tidak pada kewenangan bertindak. "Kalau kaitan dengan pelantikan dari dulu jadi ranah DPRD," tutupnya.
(thm)