Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM, Ini Tampang Pengendara Moge yang Lolos Ganjil Genap di Bogor

Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:09 WIB
loading...
Diangkut Truk Pemburu...
Tiga dari 12 pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap sudah dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor, teridentifikasi. Mereka pun diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 yakni denda maksimal Rp250 ribu.



Pantauan MNC Portal Indonesia, tiga dari 12 pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap sudah dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Mereka turun dari truk dengan mengenakan name tage pelanggar PPKM.

Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM, Ini Tampang Pengendara Moge yang Lolos Ganjil Genap di Bogor


Setelah itu, petugas dari Satpol PP Kota Bogor melakukan pendataan terhadap ketiga pengendara moge untuk diberikan denda.

Denda yang diberikan maksimal sesuai aturan sebesar Rp 250 ribu dan dibayarkan melalui transfer bank yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.



"Saya kira ini pembelajaran untuk kita semua agar menaati aturan. Tadi juga sudah diproses, dikenakan denda maksimal sesuaikan aturan sudah diselesaikan semua. Ini pesan untuk semua kita tdk pandang bulu. Siapapun itu pasti ditindak sesuai aturan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Sabtu (13/2/2021).

Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM, Ini Tampang Pengendara Moge yang Lolos Ganjil Genap di Bogor


Bima menyebut, denda maksimal yang diberikan karena disesuaikan dengan kemampuan pelanggar. Meskipun, ada pengendara moge yang mengaku tidak mengetahui aturan ganjil genap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)