Dino Belum Puas soal Pelaku Mafia Tanah yang Ditangkap: Bukan Dalang Penipu Ibu Saya

Kamis, 11 Februari 2021 - 08:41 WIB
loading...
Dino Belum Puas soal Pelaku Mafia Tanah yang Ditangkap: Bukan Dalang Penipu Ibu Saya
Penasihat Kemenparekraf yang juga eks Juru Bicara Presiden di era SBY, Dino Patti Djalal. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut telah menangkap pelaku mafia tanah yang merugikan ibunda dari penasihat Kemenparekraf yang juga eks Juru Bicara Presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal.



Meski demikian, mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini belum puas. Dalam akun Twitternya, Dino kembali mencuit agar polisi benar-benar menuntaskan persoalan mafia tanah ini.

"Dgn segala hormat, orang-orang yg "ditangkap" & "diadili" ini BUKAN DALANG sindikat tanah yg menipu ibu sy. Sy minta polisi benar2 ungkap + tangkap para DALANG sindikat yg sesungguhnya. Jangan sampai negara kalah dan dikadali oleh sindikat tanah," tulis Dino dalam akun Twitternya, dikutip Kamis (11/2/2021).



Dino sebelumnya menyebutkan sertifikat rumah milik ibunya yang berada di Executive Paradise, Antasari, Jakarta Selatan, beralih menjadi nama orang lain di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dino pun meminta Gubernur DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya memperhatikan kasus ini. Sebab keberadaan komplotan mafia tanah sudah sangat meresahkan masyarakat.



"Sy mohon perhatian Gubernur @aniesbaswedan + Kapolda Metro utk meringkus SEMUA komplotan mafia tanah yg kiprahnya semakin rugikan + resahkan rakyat. Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #," cuit Dino.

Terkait kasus ini, Kasubdit Harta Benda Polda Metro jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan telah menangkap empat orang terkait kasus mafia tanah yang merugikan ibunda dari Dino Patti Djalal. Kempat orang yang ditangkap adalah Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, serta penjaga rumah Tofan.

Tiga dari empat tersangka sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019. Saat ini pelaku juga sudah berada di Rutan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2347 seconds (0.1#10.140)