Dampingi Korban Penyitaan Aset, RPA Perindo Dalami Proses Peralihan Sertifikat

Senin, 08 Juli 2024 - 20:08 WIB
loading...
Dampingi Korban Penyitaan...
RPA Partai Perindo memberilan pendampingan hukum kepada korban penyitaan aset di Jakarta Barat. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberilan pendampingan hukum kepada korban penyitaan aset di Jakarta Barat. Diduga proses penyitaan aset tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina menuturkan pihaknya fokus mendalami bagaimana proses peralihan sertifikat hingga rumah korban disita.

"Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, ini kan haknya beliau. Kok tiba-tiba ada pengalihan," ujar Jeannie di Jalan Raya Puri Kembangan No 8, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).

RPA Perindo yang dipimpin Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu menduga penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum," ucapnya.

RPA bakal terus mendampingi korban hingga kasus tuntas. Jeannie mengungkap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat, serta Indonesia maju tidak akan berhenti mendampingi hingga korban mendapatkan haknya kembali.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)