Kejagung RI Bersama Kejari Jaksel Lakukan Penggalangan Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan

Rabu, 10 Februari 2021 - 20:29 WIB
loading...
Kejagung RI Bersama Kejari Jaksel Lakukan Penggalangan Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan
Tim Intelijen Kejagung RI bekerja sama dengan Tim Kejari Jakarta Selatan melakukan penggalangan eksekusi terhadap terpidana atas nama Dharmadas Narayanan pada hari Rabu (10/2/2021) sore. SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kasie Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengatakan, Tim Intelijen Kejagung RI bekerja sama dengan Tim Kejari Jakarta Selatan melakukan penggalangan eksekusi terhadap terpidana atas nama Dharmadas Narayanan pada hari Rabu (10/2/2021) sore.

"Penggalangan eksekusi itu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tanggal, 8 september 2015 No :706K/PID/2015 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Dharmadas Narayanan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," ujar Odit pada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Menurut Odit, terpidana itu menggunakan surat palsu dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Adapun Dharmadas Narayanan pada tanggal 14 Agustus 2006 menghadap Sankaran Sundararaman di gedung Sentra Mulya Lantai 10 jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dihadiri Vasudevan Ravi Shankar dan Notaris Dewantari Handayani selaku notaris.

"Di mana selaku notaris menyerahkan surat kuasa berkop PT. Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply Nomor 06M1KP/LDN11/2016 tanggal 28 juli 2006 kepada terdakwa Dharmadas Narayanan khusus untuk menandatangani Power Supply Agreement, Loan Agreement, dan perjanjian-perjanian lainnya termasuk perjanjian jaminan dengan pihak investor," tuturnya.

Lantas, kata dia, Terdakwa menandatangani Surat berkop PT Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply Nomor 06IWKP/LDNII/2006 tanggal 28 Juli 2006. Kemudian berdasarkan surat kuasa tersebut Terdakwa menandatangani perjanjian Servising Loan Agreement, The Sale and Purchase Agreement, dan This Power and Utility Agreement.

"Fakta Marimutu Sinivasan selaku Pemilik perusahaan tidak pernah memberi kuasa pada terdakwa dan tidak pernah menandatangani ketiga surat kuasa tersebut," jelasnya. (Baca juga; Presiden Jokowi Sebut Kejaksaan Agung Adalah Wajah Pemerintah )

Berdasarkan berita acara pemeriksaan LAB Reserse Kriminal Polri bernomor 1234/DTF/2012, tanggal 10 Mei 2012 dengan kesimpulan tanda tangan Marimutu Sinivasan bukti (QT) yang tedapat pada 1 lembar surat kuasa bermaterai tempel Rp6.000 nomor 06/WKP/LD/VII/06 berkop PT Wismakarya Prasetya Power Generation & Supply atas nama pemeberi kuasa Marimutu Sinivasan dan penerima kuasa kuasa Dharmadas Narayanan, tertanggal 28 juli 2006 itu merupakan palsu.

"Dari situ diketahui tanda tangan tersebut non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Marimutu Sinivasan pembanding (KT)," katanya. (Baca juga; Hujan Deras Guyur Jakarta Selatan, Motor Ojol Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)