Diduga Palsukan Surat Tanah, Mantan Kades di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa Rawa Boni, AM bdan pegawainya, AS. Keduanya diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keduanya memalsukan sejumlah surat tanah, yakni surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa, maupun beberapa surat lainnya.
"Ya keduanya sudah kita tahan di Rutan Polres," kata Zain dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Kasi Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana menuturkan, AM dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
"Hal ini telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tuturnya.
Menurut Jana, kedua tersangka dilaporkan oleh korban yang awalnya hendak mengurus mutasi/balik nama pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan membawa beberapa dokumen surat ke kantor Kades Rawa Boni.
Namun setelah dicek, lanjut Jana, Sekretaris Desa mengatakan tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak Mei 2022.
"Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut," ucapnya.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keduanya memalsukan sejumlah surat tanah, yakni surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa, maupun beberapa surat lainnya.
"Ya keduanya sudah kita tahan di Rutan Polres," kata Zain dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Kasi Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana menuturkan, AM dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
"Hal ini telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tuturnya.
Menurut Jana, kedua tersangka dilaporkan oleh korban yang awalnya hendak mengurus mutasi/balik nama pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan membawa beberapa dokumen surat ke kantor Kades Rawa Boni.
Namun setelah dicek, lanjut Jana, Sekretaris Desa mengatakan tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak Mei 2022.
"Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut," ucapnya.
(hab)