Imigrasi Soetta Tangkap WN Italia DPO Kasus Pemalsuan Paspor
loading...
A
A
A
TANGERANG - Seorang pria warga negara (WN) Italia berinisial GA (48) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta). GA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditjen Imigrasi karena memberangkatkan WN Sri Lanka berinisial PJ menggunakan paspor palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, GA diburu sejak November 2022 atas perannya memberangkatkan PJ menggunakan paspor palsu pada 29 November 2022 lalu.
GA diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di hotel bintang lima kawasan Jakarta Pusat.
“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023 GA diamankan,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7/2023).
Tito menuturkan, beberapa peran GA dalam keberangkatkan WN Sri Lanka bernama PJ yakni, memberikan identitas paspor untuk dipalsukan. Kemudian melakukan pemesanan tiket, dan ketiga proses check-in.
"Tersangka GA juga diketahui meminta USD10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan," tuturnya.
Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.
Atas perbuatannya, GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, GA diburu sejak November 2022 atas perannya memberangkatkan PJ menggunakan paspor palsu pada 29 November 2022 lalu.
GA diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di hotel bintang lima kawasan Jakarta Pusat.
“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023 GA diamankan,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7/2023).
Tito menuturkan, beberapa peran GA dalam keberangkatkan WN Sri Lanka bernama PJ yakni, memberikan identitas paspor untuk dipalsukan. Kemudian melakukan pemesanan tiket, dan ketiga proses check-in.
"Tersangka GA juga diketahui meminta USD10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan," tuturnya.
Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.
Atas perbuatannya, GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000.
(hab)