PPKM Mikro di Kota Tangerang, Sektor Usaha Boleh Buka Maksimal Jam 9 Malam
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai hari ini memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro . PPKM mikro diberlakukan selama dua pekan hingga 22 Februari 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memgatakan, terdapat sejumlah perbedaan antara PPKM mikro dengan PPKM yang ada sebelumnya. Terutama di sektor usaha dan lingkungan kerja yang harus disesuaikan.
"Jadi selama PPKM mikro, penerapannya 50% WFH dan 50% WFO di area kerja. Untuk sektor usaha, diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB," kata Arief, di Puspemkot Tangerang, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Beras Gratis Bakal Dibagi-bagi Saat PPKM Mikro Mulai Besok
Pelaksanaan PPKM mikro ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2021, serta Surat Edaran Nomor 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.
"Dalam penerapan PPKM mikro ini terdapat empat pembagian zona pengendalian Covid-19 wilayah. Mulai dari zona hijau, kuning, oranye, dan zona merah berdasarkan sejumlah kriteria," jelas Arief.
Penerapan PPKM mikro ini skalanya lebih dipersempit hingga ke tingkat RT. Untuk itu, dirinya berharap ada partisipasi aktif dari masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Keberhasilan Pemkot Tangerang dalam penerapan PPKM mikro perlu peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik dan benar," tukasnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memgatakan, terdapat sejumlah perbedaan antara PPKM mikro dengan PPKM yang ada sebelumnya. Terutama di sektor usaha dan lingkungan kerja yang harus disesuaikan.
"Jadi selama PPKM mikro, penerapannya 50% WFH dan 50% WFO di area kerja. Untuk sektor usaha, diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB," kata Arief, di Puspemkot Tangerang, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Beras Gratis Bakal Dibagi-bagi Saat PPKM Mikro Mulai Besok
Pelaksanaan PPKM mikro ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2021, serta Surat Edaran Nomor 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.
"Dalam penerapan PPKM mikro ini terdapat empat pembagian zona pengendalian Covid-19 wilayah. Mulai dari zona hijau, kuning, oranye, dan zona merah berdasarkan sejumlah kriteria," jelas Arief.
Penerapan PPKM mikro ini skalanya lebih dipersempit hingga ke tingkat RT. Untuk itu, dirinya berharap ada partisipasi aktif dari masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Keberhasilan Pemkot Tangerang dalam penerapan PPKM mikro perlu peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik dan benar," tukasnya.
(thm)