PPKM Mikro Tangsel, Kumpul Warga Tingkat RT/RW Dibatasi 3 Orang

Senin, 08 Februari 2021 - 21:45 WIB
loading...
PPKM Mikro Tangsel,...
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany memberikan keterangan terkait PPKM mikro. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro, mulai di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, penerapan PPKM mikro ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dalam PPKM mikro ini, Satgas tingkat lokal akan dikuatkan. Baca juga: Beras Gratis Bakal Dibagi-bagi Saat PPKM Mikro Mulai Besok

"Sesuai Inmendagri, Pemkot Tangsel akan melakukan penguatan peran Satgas Covid-19 di tingkat kewilayahan yang mencakup kecamatan, kelurahan dan RT/RW," ujarnya, Senin (8/2/2021).

Pihaknya tengah mengkaji penganggaran dan mekanisme pendistribusian bantuan kepada mereka yang terdampak penerapan PPKM berbasis mikro. Termasuk, mekanisme tracing masyarakat.

"Sesuai Inmendagri, nantinya orang yang berkumpul akan dibatasi tidak lebih dari tiga orang. Di samping itu, juga akan dilakukan upaya penegakan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar protokol kesehatan," tegasnya. Baca juga: PPKM Mikro Sasar Wilayah RT, Kemendagri Beberkan Alasannya
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2176 seconds (0.1#10.140)