Begini Aktivitas Hari Pertama PPKM Mikro di Pusat Perbelanjaan Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan PPKM Mikro sekaligus memperpanjang masa PSBB mulai hari ini, Selasa (9/2/2021) hingga Senin 22 Februari mendatang.
Dalam penerapannya, PPKM Mikro melonggarkan sejumlah aturan terkait jam operasional dan kapasitas maksimal di suatu tempat seperti perkantoran hingga pusat perbelanjaan (mall). Jika sebelumnya mall hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan adanya PKKM jam operasional bertambah sampai pukul 21.00 WIB. Baca juga: PPKM Mikro, Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Harus Tegas
Begitu juga dengan kapasitas ruangan yang awalnya dibatasi hanya 25%, kini menjadi 50%. Hal tersebut dibenarkan oleh Annisa Hazarini selaku Corporate Communications Grand Indonesia.
"Karena kami baru menerima suratnya hari ini jadi besok baru bisa diimplementasikan. Teman-teman mall lain juga baru menerima hari ini," ujar Annisa, Selasa (9/2/2021).
Pihaknya saat ini tengah melakukan sejumlah persiapan guna menginformasikan perubahan kebijakan tersebut kepada para tenant dan pengunjung.
"Prosesnya seperti yang pernah kami lakukan. Setelah informasi kami terima, akan langsung kami sebarkan kepada tenant dan pengunjung melalui media informasi kami," kata Annisa. Baca juga: Ada PPKM Mikro, MRT Tetap Beroperasi Normal
Terkait jam operasional, sejauh ini Grand Indonesia memiliki kebijakan tersendiri tidak terpaku dengan peraturan PPKM Mikro. "Jam operasional kami untuk hari biasa (Senin-Jumat) tetap pukul 11.00 WIB - 20.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat, Sabtu, Minggu buka pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB," ujarnya.
"Mungkin yang akan kami fokuskan lebih ke Food and Beverages tenant karena sebelumnya kan ada pembatasan pengunjung hingga 25%, saat ini sudah bisa kembali 50%. Jadi akan kami informasikan lebih lanjut," sambungnya.
Lihat Juga: Program Tanam 3 Juta Pohon dan Perbanyak RTH, Suswono: Turunkan Suhu di Jakarta 2 Derajat
Dalam penerapannya, PPKM Mikro melonggarkan sejumlah aturan terkait jam operasional dan kapasitas maksimal di suatu tempat seperti perkantoran hingga pusat perbelanjaan (mall). Jika sebelumnya mall hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan adanya PKKM jam operasional bertambah sampai pukul 21.00 WIB. Baca juga: PPKM Mikro, Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Harus Tegas
Begitu juga dengan kapasitas ruangan yang awalnya dibatasi hanya 25%, kini menjadi 50%. Hal tersebut dibenarkan oleh Annisa Hazarini selaku Corporate Communications Grand Indonesia.
"Karena kami baru menerima suratnya hari ini jadi besok baru bisa diimplementasikan. Teman-teman mall lain juga baru menerima hari ini," ujar Annisa, Selasa (9/2/2021).
Pihaknya saat ini tengah melakukan sejumlah persiapan guna menginformasikan perubahan kebijakan tersebut kepada para tenant dan pengunjung.
"Prosesnya seperti yang pernah kami lakukan. Setelah informasi kami terima, akan langsung kami sebarkan kepada tenant dan pengunjung melalui media informasi kami," kata Annisa. Baca juga: Ada PPKM Mikro, MRT Tetap Beroperasi Normal
Terkait jam operasional, sejauh ini Grand Indonesia memiliki kebijakan tersendiri tidak terpaku dengan peraturan PPKM Mikro. "Jam operasional kami untuk hari biasa (Senin-Jumat) tetap pukul 11.00 WIB - 20.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat, Sabtu, Minggu buka pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB," ujarnya.
"Mungkin yang akan kami fokuskan lebih ke Food and Beverages tenant karena sebelumnya kan ada pembatasan pengunjung hingga 25%, saat ini sudah bisa kembali 50%. Jadi akan kami informasikan lebih lanjut," sambungnya.
Lihat Juga: Program Tanam 3 Juta Pohon dan Perbanyak RTH, Suswono: Turunkan Suhu di Jakarta 2 Derajat
(jon)