Kuasa Hukum Sebut Penahanan Habib Rizieq Akal-akalan Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dikenakan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan , Jakarta Pusat, merupakan akal-akalan polisi agar bisa menahan Habib Rizieq Shihab . Hal demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah.
"Habib Rizieq ini kan ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya menghasut orang untuk membuat kejahatan, bukan meteri berkerumun dalam undang-undang Covid, jadi berkerumun undang-undang Covid dibawa ke dinyatakan menghasut, ini kan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq saja, bukan penahanan sesungguhnya," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, surat perintah penangkapan dan penahanan Habib Rizieq itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan oleh polisi. Padahal, sesuai KUHP hanya dikenal satu azas saja, yakni satu surat perintah penyidikan dan satu surat penangkapan, begitu juga dengan penahanan. "Nah ini surat perintah penyidikkannya ada dua, surat penahananya satu. Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, yang mana dalam Perkap Kapolri itu cuma ada satu. Dalam KUHP juga hanya satu, nah disinilah kekaburan atau ketidak jelasan," tuturnya.
Maka itu, dia mempertanyakan, Habib Rizieq itu didasarkan dari surat perintah penyidikan yang mana dari dua surat perintah yang ada tersebut karena dua surat perintah penyidikannitu memiliki dua nomor tanggal berbeda pula. Pengacara pun menilai adanya penyimpangan KUHP dan penyimpangan Protap Kapolri dan hal tersebut. "Lebih tak etis dan tak tepat lagi, Habib Rizieq datang langsung ke Polda sendirian tanpa dipanggil polisi, tanpa ditangkap polisi untuk diperiksa (sebagai saksi) hanya didampingi kuasa hukumnya, Munarman. Tiba-tiba dua jam di Polda, dibuatkan surat perintah penangkapan sedangkan pengertian ditangkap ini harusnya di luar kantor polisi sehingga melanggar hak azas seseorang,” tuturnya kembali.
"Habib Rizieq ini kan ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya menghasut orang untuk membuat kejahatan, bukan meteri berkerumun dalam undang-undang Covid, jadi berkerumun undang-undang Covid dibawa ke dinyatakan menghasut, ini kan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq saja, bukan penahanan sesungguhnya," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, surat perintah penangkapan dan penahanan Habib Rizieq itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan oleh polisi. Padahal, sesuai KUHP hanya dikenal satu azas saja, yakni satu surat perintah penyidikan dan satu surat penangkapan, begitu juga dengan penahanan. "Nah ini surat perintah penyidikkannya ada dua, surat penahananya satu. Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, yang mana dalam Perkap Kapolri itu cuma ada satu. Dalam KUHP juga hanya satu, nah disinilah kekaburan atau ketidak jelasan," tuturnya.
Maka itu, dia mempertanyakan, Habib Rizieq itu didasarkan dari surat perintah penyidikan yang mana dari dua surat perintah yang ada tersebut karena dua surat perintah penyidikannitu memiliki dua nomor tanggal berbeda pula. Pengacara pun menilai adanya penyimpangan KUHP dan penyimpangan Protap Kapolri dan hal tersebut. "Lebih tak etis dan tak tepat lagi, Habib Rizieq datang langsung ke Polda sendirian tanpa dipanggil polisi, tanpa ditangkap polisi untuk diperiksa (sebagai saksi) hanya didampingi kuasa hukumnya, Munarman. Tiba-tiba dua jam di Polda, dibuatkan surat perintah penangkapan sedangkan pengertian ditangkap ini harusnya di luar kantor polisi sehingga melanggar hak azas seseorang,” tuturnya kembali.
(mhd)